RDP dengan Pemprov Sulsel, DPRD Cecar BKD soal Gubernur Nonjob-kan Kadis PPPA

RDP dengan Pemprov Sulsel, DPRD Cecar BKD soal Gubernur Nonjob-kan Kadis PPPA

Fathul Khair - detikSulsel
Kamis, 09 Jun 2022 23:00 WIB
DPRD Sulsel menggelar RDP terkait pencopotan Kadis PPPA Sulsell
DPRD Sulsel menggelar RDP terkait pencopotan Kadis PPPA Sulsel (Fathul Khair/detikSulsel)
Makassar - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil Pemprov dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi gegara pencopotan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Fitriah Zainuddin. Imran dicecar pertanyaan selama 2 jam lebih.

Pantauan detikSulsel, Kamis (9/6/2022), rapat yang digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Sulsel dimulai sekitar pukul 15.00 wita. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle.

Selain BKD dan Biro Organisasi Pemprov Sulsel, juga turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina. Rapat ini berlangsung sekitar 2 jam lebih.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle mencecar Kepala BKD Sulsel Imran Jausi soal pencopotan Fitriah Zainuddin. Selle menilai pencopotan pejabat harus seusai mekanisme yang ada.

"Kan secara umum kita tahu, soal pengangkatan atau pemberhentian (pejabat) tentu ada mekanisme yang mengatur, dan siapa-siapa yang terlibat dalam mengambil keputusan akhir. Kita perlu penjelasan bagaimana sebelum diteken SK (pemberhentian) itu," kata Selle.

Selle menegaskan ada UU ASN yang mesti jadi rujukan. Termasuk sudah mengatur soal disiplin ASN.

"Ini penting supaya tidak ada yang merasa diperlakukan tidak adil. Kalau ASN merasa pantas dipromosi atau merasa memang layak nonjob karena tidak tercapai kinerja, saya kira tidak ada masalah," tuturnya.

Sementara, Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menjelaskan, pemberhentian Fitriah Zainuddin sudah melalui proses berjenjang. Hal utama didasari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sulsel.

"Dan BKD dalam posisi menindaklanjuti LHP. Rekomendasi beliau adalah pemberhentian dalam jabatan," kata Imran.

Dikatakan Imran, Fitriah Zainuddin diberhentikan dari jabatannya karena keikutsertaannya dalam latihan kepemimpinan (latpim) II yang tidak sesuai prosedur. Fitriah dikatakan Imran tidak mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Alasannya sangat prinsip memang, kepala OPD itu dalam mengikuti sebuah pelatihan apalagi pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian. Dan persoalannya lagi, memang bahwa PKN ini belum dianggarkan. Jadi saya kira faktor ini yang menurut saya sampai keluarnya pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan," ungkap Imran.


(tau/nvl)

Hide Ads