"Dirut PDAM Bone diduga dia sebagai penghubung antara pegawai PDAM Bone dan oknum di kampus," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (8/6/2022).
Selain Dirut PDAM Bone, 12 orang lainnya turut menjadi sebagai tersangka kasus jual beli ijazah. Diantaranya 10 pegawai PDAM Bone, sedangkan 2 tersangka lainnya merupakan oknum kampus swasta.
Kombes Suartana mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini sedang mendalami dugaan pungutan biaya yang diterima Dirut PDAM atas perannya sebagai perantara jual beli ijazah.
"Pasti ada iming-iming atau kesepakatan antara pelaku dan calon pembeli ijazah. Pasti ada biayanya, cuma belum diketahui berapa. Nanti penyidik yang melakukan pengembangan," katanya.
Suartana menambahkan bahwa kasus yang melanggar UU Dikti tersebut harus diproses untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti Juncto pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
Terpisah, Sekda Bone Andi Islamuddin mengaku pihaknya terus memantau kasus yang menjerat Andi. Namun dia mengaku pihaknya masih menunggu putusan hukum tetap untuk melakukan penggantian.
"Kita tunggu dan serahkan kepada pihak yang berwajib seluruh proses hukumnya. Kalau tidak bersalah maka akan diaktifkan secara defenitif," ucap Islamuddin.
(hmw/nvl)