Tindakan Gubernur Sulsel ASS Me-nonjob-kan Kadis PPPA Disorot DPRD

Tindakan Gubernur Sulsel ASS Me-nonjob-kan Kadis PPPA Disorot DPRD

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 08 Jun 2022 06:30 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Gedung DPRD Sulsel (Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) me-nonjob-kan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Fitriah Zainuddin mendapat sorotan DPRD Sulsel. Pemprov dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi bakal dipanggil DPRD.

"Kita sepakat di Komisi A untuk mengetahui lebih jauh soal itu dan akan memanggil BKD dan Biro Organisasi untuk mengetahui proses pencopotan Fitriah (Kadis PPPA). Pekan ini (dipanggil)," ungkap Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Selasa (7/6/2022).

Selle menuturkan pihaknya ingin mengetahui dengan komprehensif OPD terkait pencopotan Fitriah sebagai Kadis PPPA. Pihaknya akan mendalami aturan yang dijadikan rujukan sehingga Fitriah dianggap melakukan pelanggaran sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PPPA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mau mendengarkan langsung dari BKD dan Biro Organisasi. Apakah betul ada temuan inspektorat, kalau ada bagaimana mekanisme pemberian punishment-nya. Apakah kalau 1 kali ada temuan inspektorat langsung diberhentikan," tuturnya.

Menurutnya, proses pemberian sanksi terhadap ASN ada mekanisme yang mengatur. Termasuk untuk sanksi berupa pencopotan kepala dinas menurutnya harus sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kan ada dalam UU ASN lalu kemudian aturan-aturan turunannya, ada manajemen ASN kan diatur. Bagaimana mekanisme memberikan punishment dan reward. Kan rujukannya jelas ASN itu," terangnya.

Apalagi kata Selle, keputusan nonjob ini hanya karena persoalan izin mengikuti diklat kepemimpinan (latpim) II. Menurutnya, Fitriah tidak mungkin lolos mengikuti latpim bila syarat administrasi belum dipenuhi. Selain itu, rekomendasi pejabat berwenang juga dibutuhkan saat ikut latpim.

"Tidak mungkinlah ikut latpim kalau tidak memenuhi syarat administrasi. Syarat administrasi itu bukan merekomendasikan diri sendiri, pasti ada pejabat yang berwenang yang merekomendasikan itu. Dan kalau kepala BKD yang memberikan rekomendasi, bukan atas nama BKD, tapi atas nama gubernur," pungkasnya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman me-nonjob-kan Kadis PPPA Fitriah Zainuddin yang baru menjabat sekitar 1 tahun. Keputusan ini diambil karena disebut menjadi rekomendasi Inspektorat.

"Iya benar (dicopot). Jadi kami dalam posisi menindaklanjuti rekomendasi atas LHP inspektorat. Jadi setelah melalui pemeriksaan dari Inspektorat ada rekomendasinya untuk pemberhentian dalam jabatan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Jumat (3/6).

SK nonjob Kadis PPPA ini diteken Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Imran menegaskan pihaknya hanya memproses SK pemberhentian ini sesuai hasil temuan atau rekomendasi Inspektorat.

""SK-nya gubernur toh (yang tandatangani). BKD dalam posisi menindaklanjuti rekomendasi LHP Inspektorat," jelasnya.

Sementara, Kadis PPPA Sulsel Fitriah Zainuddin usai dicopot mengaku di-nonjob-kan hanya karena dianggap mengikuti latpim II tidak sesuai prosedur. Padahal dia mengaku mengikuti Latpim II karena dikirim BKD Sulsel. Memang diakuinya tidak ada izin tertulis dari Gubernur.

"Tetapi kan ada Pemprov kirim saya dan disahkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN)," tukas Fitriah.




(tau/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads