Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar. Dua tersangka adalah nakhoda kapal bernama Supriadi dan pemilik kapal, Syaiful.
"Sudah naik ke penyidikan dan benar dua orang (nakhoda-pemilik) resmi ditetapkan tersangka atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri kepada detikSulsel, Rabu (1/6/2022).
Penerapan status hukum menjadi tersangka itu dilakukan karena adanya unsur kelalaian. Mereka juga tidak memiliki izin berlayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya itu," tambahnya.
Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," jelasnya.
Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi.
"Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," jelas Widoni.
Sebelumnya diberitakan, Basarnas Makassar memperbaharui data manifes penumpang KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar menjadi 50 penumpang, dari yang sebelumnya 42 orang. Ada 19 penumpang di antaranya yang saat ini masih hilang.
"Jumlah yang ada yang sementara kita mendata ini sebanyak 50 penumpang dan ABK," kata Kepala Kantor Basarnas Makassar Djunaidi dalam keterangan persnya di Pelabuhan Peti Kemas Makassar, Selasa (31/5).
Djunaidi menjelaskan data tersebut diperoleh dari laporan Kepala Desa Pulau Pamantauang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total penumpang itu dilaporkan ikut di KM Ladang Pertiwi
(hmw/nvl)