Polemik 13 pejabat eselon III lingkup Pemkab Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang protes karena dinonjobkan (bebas tugas) masih bergulir. Belakangan ada 11 ASN eselon IV lainnya yang juga ikut menolak kebijakan mutasi karena dipindahtugaskan.
"Sebenarnya selain 13 eselon III yang nonjob, kami ada 11 orang eselon IV yang juga keberatan dan ikut memprotes proses mutasi," ungkap perwakilan ASN, Abdul Malik kepada detikSulsel, Selasa (31/5/2022)
Sebelum dimutasi, Malik mengaku analis keolahragaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Barru. Namun belakangan dia digeser menjadi staf biasa di Kecamatan Tanete Rilau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dan teman-teman 11 orang (eselon IV) protes antara lain karena pemindahan jauh dari kediaman. Saya misalnya, apa alasan dikirim ke Kecamatan Tanete Rilau yang sekitar 20 kilometer dari kediaman saya," paparnya.
Selain dirinya, ada juga rekannya yang dipindahtugaskan ke Kecamatan Pujananting dari awalnya berdinas di Kecamatan Mallusetasi. Menurutnya mutasi pejabat ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi kediaman pegawai.
"Kalau pegawai dipindahkan ke tempat yang jauh dari kediaman, maka habis ongkos mereka untuk pulang pergi ke kantor," keluh Malik.
Pihaknya sebelumnya ikut protes dan mengadukan kebijakan mutasi Pemkab Barru ini saat rapat RDP di DPRD, Rabu (18/5) lalu. Namun saat itu ia belum bisa memastikan jumlah eselon IV yang juga ikut memprotes.
"Setelah kami bertemu beberapa kali dengan teman-teman, kami putuskan ada total 24 yang ikut protes dengan melaporkan mutasi ke KASN dan Ombudsman. Jadi 13 eselon III dan 11 ASN eselon IV," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 pejabat eselon 3 di lingkup Pemkab Barru mengadukan nasib mereka ke DPRD setelah kena nonjob (bebas tugas) dari Pemkab Barru. Mereka menilai kebijakan mutasi ini tidak sesuai prosedur.
"Kami ada 13 orang yang dizalimi. Seandainya kami melanggar kan bisa dipanggil diberikan teguran. Ini kami tidak tahu tiba-tiba dinonjobkan saja," ungkap perwakilan PNS Barru Akhmad Yani saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (19/5).
Yani menjelaskan 13 orang ini termasuk dirinya dulunya menjabat sebagai kepala bidang di instansi masing-masing. Namun muncul mutasi besar-besaran pada 27 April yang lalu dan mereka tersingkir dari jabatan semula.
"Saya ini Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan di Dinas Ketahanan, dimutasi menjadi staf biasa di Dinas Lingkungan Hidup. Saya tak tahu apa pelanggaran saya sehingga seperti ini," urainya.
Sementara DPRD Barru meminta Bupati Barru mengakomodir kebijakan mutasi yang merugikan ASN. Rekomendasi ini menindaklanjuti aduan pejabat lingkup Pemkab Barru yang merasa dirugikan atas kebijakan itu.
"Kurang lebih inti dari rekomendasi meminta kepada Bupati Barru agar dalam pergeseran (mutasi) selanjutnya, untuk dijadikan pertimbangan mengakomodir (kembali) mereka yang nonjob," ungkap Ketua DPRD Barru Lukman T saat dihubungi, Kamis (26/5).
(sar/tau)