DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuturkan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Barru agar kembali mengakomodir 13 pejabat yang di-nonjob-kan. Rekomendasi ini sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) usai 13 pejabat nonjob tersebut mengadu ke DPRD.
"Setelah RDP (18/5), besoknya kami tembuskan rekomendasinya. Kurang lebih inti dari rekomendasi meminta kepada Bupati Barru agar dalam pergeseran (mutasi) selanjutnya, untuk dijadikan pertimbangan mengakomodir (kembali) mereka yang nonjob," ungkap Ketua DPRD Barru Lukman T kepada detikSulsel, Kamis (26/5/2022).
Pihaknya memastikan akan memantau perkembangan rekomendasi yang diberikan kepada Bupati tersebut. Apalagi informasinya masih akan ada lagi pergeseran pejabat. Sehingga pihaknya berharap rekomendasi DPRD tersebut dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masih terus pantau rekomendasi kami ini. Tentu sebagaimana harapan kita semua dalam proses perampingan tidak ada yang dirugikan. Jadi sedapat mungkin diakomodir yang nonjob dengan melihat prestasi mereka," tegasnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Barru Rusdi menambahkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (18/5) lalu DPRD Barru merekomendasikan agar Bupati Barru melakukan evaluasi kembali terhadap pegawai yang nonjob. Terutama bagi mereka yang berprestasi.
"Kami sudah keluarkan rekomendasi untuk mengembalikan yang dirugikan," tegasnya.
Rusdi menjelaskan, Bupati Barru, Rusdi Saleh sebelum adanya mutasi nonjob pernah menyampaikan memang akan ada perampingan struktur. Namun ia memastikan proses perampingan tidak akan merugikan ASN.
"Seperti penyampaian bupati sebelumnya bahwa tidak ada yang dirugikan. Kalau misalnya jabatan Kabid itu nonjob maka berkurang sampai Rp 2 jutaan penghasilan," jelasnya.
Kalau pun bukan ke jabatan semula, lanjutnya, Bupati setidaknya dapat menempatkan pejabat tersebut ke jabatan yang setara dengan jabatan sebelumnya. Agar tidak terjadi kisruh dan merugikan pejabat ASN.
"Kalau pun buka ke jabatan semula, ya sebisa mungkin tetap ke jabatan fungsional," tegasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 13 pejabat eselon 3 di lingkup Pemkab Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadukan nasib mereka ke DPRD setelah kena nonjob (bebas tugas) dari Pemkab Barru. Mereka menilai kebijakan mutasi ini tidak sesuai prosedur.
"Kami ada 13 orang yang dizalimi. Seandainya kami melanggar kan bisa dipanggil diberikan teguran. Ini kami tidak tahu tiba-tiba di-nonjob-kan saja," ungkap perwakilan PNS Barru, Akhmad Yani saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (19/5).
(tau/nvl)