KASN Desak Lantik 8 Pejabat Sulsel Definitif, Gubernur ASS Baru Laksanakan 3

KASN Desak Lantik 8 Pejabat Sulsel Definitif, Gubernur ASS Baru Laksanakan 3

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 31 Mei 2022 07:30 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat pelantikan pejabat eselon II Pemprov Sulsel.
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat pelantikan pejabat eselon II Pemprov Sulsel. (Fathul Khair/detikSulsel)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) melantik 3 pejabat definitif hasil lelang jabatan. Namun pelantikan ini belum sepenuhnya menjalankan desakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran tercatat total ada 8 pejabat hasil lelang yang belum dilantik.

"Kaitannya kita di sini terkait hasil lelang kemarin, bertahap," ucap Andi Sudirman saat dikonfirmasi usai pelantikan di Baruga Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin (30/5).

Andi Sudirman menuturkan untuk 5 pejabat hasil lelang yang belum dilantik masih akan dievaluasi kinerjanya. Dia menuturkan untuk mengisi jabatan yang kosong ini mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita masih ada beberapa Plt untuk melihat kapasitasnya dia. Dari internalnya, kita lihat dulu juga," jelas Andi Sudirman.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menuturkan pelantikan memang akan dilakukan bertahap. Ini sudah sesuai hasil konsultasi dengan KASN.

ADVERTISEMENT

"Ketika kami konsultasi dengan KASN, memang kita masih diberi ruang sampai Agustus. Jadi ada pengingat disampaikan kepada kami," ungkapnya.

Pejabat yang Dilantik Dievaluasi 6 Bulan

Andi Sudirman menegaskan ketiga pejabat yang baru dilantik ini akan dievaluasi kinerjanya. Kemampuan dalam mengemban tugas sebagai pejabat tinggi pratama akan dinilai dalam 6 bulan.

"Dalam periodik enam bulan ke depan, kita akan melihat kinerjanya. Karena kita akan melihat anggaran pokok dan perubahan. Di situ akan menjadi acuan," tuturnya.

Dia juga mengingatkan agar dalam mengerjakan tugas dengan amanah dan selalu mengedepankan integritas. Sudirman mengaku tak segan memberikan sanksi tegas bila ada ASN yang bermasalah integritasnya.

"Saya ini tipikalnya mau bukan keluarga, mau keluarga, melingkar-lingkar ke mana. Kalau masalah integritas ini bermasalah, wassalam. Game over kalau integritas tidak ada," ujarnya.

KASN Desak Gubernur Sulsel Lantik 8 Pejabat Hasil Lelang

KASN sebelumnya mendesak Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi terkait proses lelang jabatan. Pasalnya masih ada 8 pejabat hasil lelang jabatan yang belum dilantik.

"KASN menanyakan soal tindaklanjut rekomendasi KASN (kepada Gubernur Sulsel). Jadi (diminta) menindaklanjuti proses hasil seleksi yang sudah disetujui KASN," ungkap Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada detikSulsel, Selasa (24/5).

Untuk diketahui KASN telah menyurati Gubernur Sulsel ASS dengan nomor B-1488/JP.00.00/04/2022. Sifat segera, hal rekomendasi penegasan tindak lanjut. Surat bertanggal 14 April 2022 ini diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Pada poin 3 di surat KASN tersebut, tertulis 'sebagaimana peraturan KASN nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan dan Pelantikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)'.

Jika merujuk aturan ini, ada keterlambatan sekitar 2 bulan karena rekomendasi KASN nomor B-560/KASN/02/2022 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka terhadap 14 JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sulsel itu bertanggal 11 Februari 2022. Mestinya pelantikan 14 pejabat hasil lelang tuntas digelar Maret lalu namun masih tersisa 8 pejabat hasil lelang belum dilantik.

Akibatnya KASN bersurat dan meminta Gubernur Sulsel segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.

"Silahkan tanya langsung dengan Gubernur, apa yang sudah disepakati bersama dengan KASN terkait dengan kelanjutan proses hasil seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama khususnya terhadap 8 Jabatan yang belum ditetapkan/dilantik," pungkas Tasdik.




(tau/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads