Kuota Jalur Zonasi PPDB Sulsel 2022 Sisa 50%, Dibuka Terakhir

Kuota Jalur Zonasi PPDB Sulsel 2022 Sisa 50%, Dibuka Terakhir

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Senin, 30 Mei 2022 15:27 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Makassar -

Kuota jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2022 dikurangi dari sebelumnya 75% menjadi 50%. Jalur zonasi ini pendaftarannya akan dibuka paling terakhir nanti.

"Jalur zonasi sekarang 50%, tahun lalu 75%. Tahun ini dilaksanakan paling akhir," ujar Ketua PPDB Sulsel 2022 Harpansa, Senin (30/5/2022).

Harpansa menjelaskan pada PPDB Sulsel tahun 2021 lalu, pendaftaran jalur zonasi dilaksanakan paling awal sehingga kuota 75% yang ditetapkan mutlak. Sementara tahun ini dilaksanakan paling akhir, sehingga kuota bisa bertambah dari yang ditetapkan di awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang jalur zonasi dibawa ke belakang (jadwal pendaftarannya terakhir) bisa saja itu (kuota) jadi lebih dari 80%," jelasnya.

Harpansa menambahkan, hal ini karena jika kuota jalur lainnya seperti afirmasi dan prestasi tidak terpenuhi maka akan dialihkan menjadi kuota jalur zonasi.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau jalur prestasi, afirmasi tidak penuh maka otomatis kuota itu bergabung dengan jalur zonasi. Oleh karena itu, jalur zonasi tidak mutlak 50% bisa lebih bahkan mungkin bisa di atas 75%," jelasnya.

Sementara untuk penentuan wilayah zonasi, Harpansa menyebut aturannya diusulkan oleh masing-masing sekolah. Kemudian dirampungkan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel.

"Ini pengusulannya dari satuan pendidikan, kemudian difinalisasi di MKKS dan cabang Dinas Pendidikan kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan provinsi untuk ditetapkan," ujarnya.

Adapun PPDB Sulsel jenjang SMA terbagi atas 6 jalur pendaftaran. Masing-masing kuota penerimaan yakni 50% jalur zonasi, 15% jalur afirmasi, 3% jalur pindah tugas orang tua/wali, 2% jalur anak guru, 10% jalur prestasi nonakademik, dan 20% jalur prestasi akademik

Selain itu, pendaftaran PPDB Sulsel 2022 mulai dilaksanakan pada 20 Juni 2022 dimulai dari jalur Boarding School. Jalur zonasi sendiri akan dibuka pada 4 Juli 2022.

Berikut syarat pendaftaran PPDB Sulsel 2022 SMA jalur zonasi:

1. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

3. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.

4. Kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun dapat diterima, karena alasan berikut:

- Penambahan/penghapusan anggota keluarga.
- Pindah rumah.

5. Calon peserta didik baru wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona yang telah ditetapkan.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads