Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Sulsel SMA/SMK 2022 juga dibuka secara luar jaringan (luring) di 43 sekolah. Prosedurnya berbeda dengan sistem penerimaan dalam jaringan (daring).
"Nanti yang berperan sebagai sebagai panitia PPDB itu pihak sekolah. Mereka melakukan proses penerimaan berkas, pendaftaran, verifikasi berkas. Jalurnya tetap sama, zonasi, afirmasi dan seterusnya," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Setiawan Aswad kepada detikSulsel, Sabtu (28/5/2022).
Setiawan menuturkan karena sistemnya luring, calon pendaftar tentu membawa dokumen sesuai persyaratan. Sehingga diingatkan agar calon pendaftar mengantisipasi berkasnya tercecer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya itu harus selalu dikawal baik-baik kepada peserta didiknya untuk melengkapi berkas, supaya bisa mereka merapikan berkasnya sebelum disetor," jelasnya.
Dia menuturkan ada 43 sekolah yang membuka penerimaan secara luring. Ini karena mengalami kendala jaringan karena lokasi sekolah umumnya ada di daerah-daerah yang sulit diakses oleh infrastruktur IT.
"Ada kecenderungannya kan selama beberapa tahun ini mereka memang tidak pernah terpenuhi kuotanya. Jadi kita buka seluas-luasnya bagi calon peserta didik untuk masuk di sekolah itu," jelasnya.
Persyaratan PPDB SMA/SMK 2022 mensyaratkan ada ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akte kelahiran. Pemprov Sulsel juga mewajibkan adanya kartu vaksin. Saat ini persyaratan resmi masih digodok untuk dibuatkan aturan resmi.
Sekertaris Dinas Disdik Sulsel Harpansa sebelumnya menuturkan bagi sekolah yang berada di wilayah yang terkendala jaringan internet maka PPDB Sulsel akan dilakukan secara luar jaringan (luring) atau offline. Berkas-berkas persyaratan dilampirkan secara fisik.
"Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan," tambahnya.
Berikut daftar sekolah yang akan melaksanakan PPDB Sulsel 2022 dengan mekanisme luar jaringan (luring) atau offline :
1. SMA Negeri 28 Bone
2. SMK Negeri 9 Bone
3. SMA Negeri 8 Enrekang
4. SMA Negeri 11 Enrekang
5. SMA Negeri 4 Selayar
6. SMA Negeri 5 Selayar
7. SMA Negeri 6 Selayar
8. SMK Negeri 6 Selayar
9. SMA Negeri 8 Luwu
10. SMA Negeri 16 Luwu
11. SMA Negeri 19 Luwu
12. SMA Negeri 13 Luwu Timur
13. SMA Negeri 13 Luwu Utara
14. SMA Negeri 14 Luwu Utara
15. SMA Negeri 15 Luwu Utara
16. SMA Negeri 5 Pangkep
17. SMA Negeri 6 Pangkep
18. SMA Negeri 7 Pangkep
19. SMA Negeri 8 Pangkep
20. SMA Negeri 10 Pangkep
21. SMA Negeri 12 Pangkep
22. SMA Negeri 13 Pangkep
23. SMA Negeri 14 Pangkep
24. SMA Negeri 15 Pangkep
25. SMA Negeri 16 Pangkep
26. SMA Negeri 17 Pangkep
27. SMA Negeri 18 Pangkep
28. SMK Negeri 9 Pangkep
29. SMK Negeri 4 Sinjai
30. SMA Negeri 14 Maros
31. SMA Negeri 13 Tana Toraja
32. SMA Negeri 4 Tana Toraja
33. SMA Negeri 8 Tana Toraja
34. SMA Negeri 9 Tana Toraja
35. SMK Negeri 4 Tana Toraja
36. SMA Negeri 12 Gowa
37. SMA Negeri 15 Gowa
38. SMA Negeri 16 Gowa
39. SMA Negeri 17 Gowa
40. SMA Negeri 18 Gowa
41. SMA Negeri 10 Takalar
42. SMA Negeri 12 Takalar
43. SMA Negeri 12 Tana Toraja
(tau/asm)