Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) turut buka suara terkait kasus pernikahan bocah di wilayahnya. KUA setempat mengaku tidak tahu-menahu dan menyayangkan kasus pernikahan dini tersebut.
"Kalau usia dini kami tidak pernah menerima, bahkan ini anak yang menikah tidak pernah melapor ke desa," ujar Kepala KUA Tapalang Muhammad As'ad kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
"Saya akan mencoba mencari tahu apa penyebab, sehingga pernikahan dilangsungkan. Kan biasanya ada sebab musabab, tidak tau apa, kira-kira bagaimana ini dua calon umur usia dini sehingga melaksanakan seperti itu," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
As'ad mengaku, pihaknya tidak pernah merestui pernikahan dini. Apalagi kedua sejoli tersebut tidak pernah melapor ke KUA ataupun ke Pemerintah Desa setempat.
Meski tidak melapor ke KUA, As'ad mengaku pernikahan melibatkan sejoli di bawah umur tersebut tetap sah secara agama. Hanya tidak tercatat secara negara.
"Sah menurut agama, tapi tidak tercatat dalam negara, itu perbedaannya, tidak mendapatkan buku nikah jadi tidak tercatat," ungkap dia.
Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Para orang tua juga diingatkan agar tidak menikahkan anaknya sebelum cukup umur minimal 19 tahun.
"Jadi begini, setiap saya pergi melaksanakan amanah, kalau saya membawa nasehat pernikahan, saya selalu katakan, bapak dan ibu yang punya keluarga, siapa saja anak yang sudah cukup umur 19 tahun silahkan datang ke kantor KUA untuk mendaftar melaksanakan sunnah Rasulullah," paparnya.
Makanya jika belum cukup umur, KUA secara tegas menolak pernikahan NA (14) dan UL (14). Keduanya masuk kategori anak di bawah umur.
"Tetapi jika belum sampai umur 19 tahun kami akan tidak terima, kami tolak," tegas As'ad.
Sebelumnya diberitakan, pernikahan anak berusia 14 tahun masing-masing berinisial NA dan UL di Kabupaten Mamuju, viral di media sosial. Sejoli ini menggelar resepsi pernikahan di kediaman mempelai wanita, di Dusun Landa, Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Selasa (24/5).
"Si laki-laki jemput itu perempuan di rumahnya. Kemudian diajak ke rumah si laki-laki yang ada di Desa Ahu. Setelah UL dicari oleh keluarganya, ada yang memberi kabar bahwa dia berada di rumah laki-laki minta untuk dinikahkan," ujar warga dekat rumah kedua mempelai itu, Kiki Afrizal, Kamis (26/5).
Pernikahan pasangan anak di bawah umur dilangsungkan atas kesepakatan kedua belah pihak. Maharnya Rp 7 juta.
"Berselang tujuh hari setelah kedua pihak keluarga berunding, ya dinikahkan mi juga. Maharnya mahar tujuh juta," jelasnya.
(sar/hmw)