Sebanyak 13 pejabat eselon 3 di lingkup Pemkab Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadukan nasib mereka ke DPRD setelah kena nonjob (bebas tugas) dari Pemkab Barru. Mereka menilai kebijakan mutasi ini tidak sesuai prosedur.
"Kami ada 13 orang yang dizalimi. Seandainya kami melanggar kan bisa dipanggil diberikan teguran. Ini kami tidak tahu tiba-tiba di-nonjob-kan saja," ungkap perwakilan PNS Barru, Akhmad Yani saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (19/5/2022).
Yani menjelaskan, 13 orang ini termasuk dirinya dulunya menjabat sebagai kepala bidang di instansi masing-masing. Namun muncul mutasi besar-besaran pada 27 April yang lalu dan mereka tersingkir dari jabatan semula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan di Dinas Ketahanan, dimutasi menjadi staf biasa di Dinas Lingkungan Hidup. Saya tak tahu apa pelanggaran saya sehingga seperti ini," urainya.
Ia mengaku pernah ada tim dari bupati saat ini, Suardi Saleh saat Pilkada 2020 lalu yang mendatangi rumahnya dan meminta ia memberikan dukungan. Namun dia menegaskan akan memilih kandidat lain.
"Bukan saya main politik tapi dia (tim dari Suardi Saleh) melalui oknum yang main politik datang ke rumah dan saya bilang tidak mau-mi (tidak mau memilih Suardi Saleh)," jelasnya.
Yani mengaku akan menempuh jalan untuk melaporkan ke KASN dan menggugat ke PTUN jika dari pihak Pemda tidak merevisi kembali keputusan mutasi yang membuat ia dan teman-temannya di-nonjob-kan," tegasnya.
PNS lainnya yang juga mengeluhkan proses mutasi, Abdul Malik menyampaikan, selain 13 kabid yang di-nonjob-kan, masih ada sekitar 91 staf juga yang ikut merasa keberatan. Ia misalnya dimutasi dari analis keolahragaan di Dinas Pemuda dan Olahraga Barru menjadi staf biasa di Kecamatan Tanete Rilau.
"Saya juga kena dan sekarang apa kesalahan saya? Kenapa saya dipindahkan ke sana kantor yang jauh, saya terima, tapi apa dasarnya, apa alasannya, saya dikirim jauh ke sana," keluhnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Barru, Andi Wawo, menegaskan telah menerima aduan dari para PNS ini melalui RDP yang digelar Rabu (18/5) kemarin. Mereka mengeluhkan proses mutasi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Hasilnya, pemerintah diminta kembali meninjau proses mutasi agar tak menimbulkan kegaduhan.
"Artinya bagi kami meminta Pemda mengkaji kembali keputusan mutasi agar tidak menimbulkan keresahan. Para PNS ini merasa teraniaya," ungkap politisi PPP ini.
(tau/nvl)