Takut Pacar Ditikung Orang Bikin Bocah 15 Tahun Mantap Menikah Dini

Takut Pacar Ditikung Orang Bikin Bocah 15 Tahun Mantap Menikah Dini

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Rabu, 25 Mei 2022 08:30 WIB
Viral pernikahan bocah di Wajo, Sulawesi Selatan (Dok. Istimewa)
Penikahan bocah di Wajo, Sulsel. Foto: dok. Istimewa
Wajo -

Usia tidak menghalangi Bocah laki-laki inisial MF (15) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk menikahi sang kekasih inisial NSS (16). Pernikahan sejoli di bawah umur itu lantas viral di media sosial.

Alasan MF mantap mempersunting kekasihnya yang sama-sama masih berusia dini, karena takut pujaan hatinya tersebut direbut atau ditikung orang lain.

"Mau ka kawin karena saya takut ditinggalkan, jangan sampai nalumbai ki (saya ditikung) orang," kata MF saat ditemui detikSulsel di kediamannya di Wajo pada Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, MF dan NSS saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara selama dua tahun lamanya. Setelah lama berpacaran, MF mengungkapkan niatnya mempersunting sang kekasih.

"Saya memang yang mau menikah dan saya ajak pacar ku," katanya.

ADVERTISEMENT

Sang istri, NSS, mengaku tidak sulit menerima ajakan menikah dengan MF. Pasalnya, orang tuanya juga memberikan restu.

"Dia Whatsapp ka juga langsung diajak menikah saja, orang tuaku juga setuju mi," katanya.

Akhirnya, MF dan NSS melangsungkan pernikahan secara siri di wilayah Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Wajo pada Minggu (22/5).

Nafkahi Istri dengan Garap Sawah

Meskipun menikah di usia yang terbilang sangat muda, MF telah menyiapkan sejumlah rencana untuk menafkahi sang istri. Sebagai sumber pendapatan dia mengaku akan menggarap sawah.

"Saya garap sawah," ujar MF, Selasa (24/5).

Tidak hanya itu, MF juga memiliki penghasilan tambahan. Dia kerap bekerja pada usaha elektone milik kakaknya.

"Sesekali juga ikut sama kakak jalankan elektone-nya," kata MF.

Sementara sang istri, NSS mengaku akan fokus menjadi ibu rumah tangga. Ia juta tidak berniat untuk melanjutkan sekolah setelah nantinya lulus dari SMP.

"Rencana setelah tamat sekolah tidak mau lagi lanjut, mau fokus urus rumah tangga," kata NSS.

Menikah Dini, Bocah Wanita Sempat Tolak Ujian Sekolah

NSS sempat merasa malu dan enggan mengikuti ujian sekolah karena pernikahannya viral di media sosial dan menjadi perhatian berbagai pihak. Namun, pihak sekolah membujuk NSS agar mau menyelesaikan sekolahnya di tingkat SMP.

"Sempat tidak mau ikut ujian karena merasa malu. Makanya dibujuk untuk ikut ujian," ujar Kepala Sekolah SMP Satap Negeri 8 Sengkang Hartati, Selasa (24/5).

Awalnya, Hartati tidak mengetahui alasan NSS malu dan enggan mengikuti ujian. Belakangan ia baru menyadari NSS rupanya menjadi bahan pembicaraan karena rencana pernikahan dini. Bahkan berita tentangnya telah menyebar di kalangan rekan-rekan sekolahnya.

"(Awalnya) kami tidak tau alasannya kenapa malu ke sekolah," kata Hartati.

Setelah diyakinkan oleh pihak sekolah, akhirnya NSS yang saat ini duduk di bangku kelas IX SMP Satap Negeri 8 Sengkang mau ikut ujian.

"Dia terdaftar di SMP Satap Negeri 8 Sengkang dan sudah mengikuti semua ujian di sekolah," sebut Hartati.

Di samping itu, Hartati mengaku kaget saat mendengar kabar pernikahan NSS. Sebab, tidak ada pemberitahuan apapun yang sampai ke sekolah, tiba-tiba melangsungkan pernikahan.

"Tidak ada ditau (yang tahu) kalau dia mau menikah, itu baru ditahu pas menikah, itu pun dari teman kelasnya," bebernya.

Hartati menambahkan saat ini ujian akhir telah rampung. Sisa menunggu pengumuman kelulusannya saja. Terkait akan melanjutkan pendidikan atau tidak, pihak sekolah mengembalikan kepada NSS.

"Ya kita kembalikan ke dia kalau mau lanjut sekolah. Yang pasti semua ujian telah diikuti, sisa pengumumannya saja," jelasnya.

"Kalau suaminya setahu saya hanya tamat di SDN 8 Wiringpalennae. Satu sekolah dengan SMP 8," sambung Hartati.

Bupati Sayangkan Masih Terjadi Pernikahan Anak di Wajo

Bupati Wajo Amran Mahmud menyayangkan masih terjadi pernikahan anak di bawah umur. Dia meminta pernikahan bocah yang viral ini menjadi evaluasi.

Amran meminta berencana mengadakan rapat bersama OPD dan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur. Saya sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait," kata Amran Mahmud, Selasa (24/5).

Tidak hanya MF dan NSS, berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Wajo, jumlah kasus pernikahan anak usia dini tercatat tahun 2022 sampai tanggal 24 Mei sudah ada sebanyak 196 kasus. Maka itu, lanjut Amran, Pemkab Wajo gencar melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan perkawinan usia dini.

"Kita ingin agar kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat," jelasnya.

Amran juga telah menginstruksikan kepada Dinas Sosial, P2KB dan P3A Kabupaten Wajo untuk menggali regulasi terkait pencegahan pernikahan dini. Termasuk pemberian dispensasi nikah harus diperketat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya minta instansi terkait agar secepatnya menggali regulasi dan secara bersama-sama menyusun langkah strategis yang bisa menjadi solusi pencegahan pernikahan anak usia dini di Wajo," sebutnya.

Selain itu, Dia juga meminta para tokoh agama mengambil peran dalam menekan angka pernikahan dini. Menurutnya, upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur harus menjadi tugas bersama.

"Begitu pula kepada para mubalig agar turut ambil bagian dalam upaya pencegahan pernikahan dini ini melalui dakwah," sambung Amran.

MUI Imbau Pernikahan Dibawa ke Pengadilan Agar Tercatat

MF dan NSS menikah di bawah umur, sehingga Pemerintah maupun KUA menolak pengajuan untuk melakukan pernikahan secara resmi. Menanggapi hal itu, MUI Sulsel meminta kedua bocah tersebut melapor ke Pengadilan agar pernikahannya tetap tercatat oleh negara.

"Sebaiknya melaporkan ke Pengadilan agar prosesi pernikahan tercatat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwenang," ujar Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry, Selasa (24/5).

Muammar menjelaskan ada berbagai macam konsekuensi apabila pernikahan dilakukan secara siri alias tidak tercatat oleh negara. Keabsahan rumah tangga kedua bocah tersebut jelas menjadi taruhannya.

"Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri maupun anak," kata Muammar.

Dampak negatif dari nikah siri tidak hanya dirasakan oleh kedua mempelai, namun juga anaknya kelak.

"Pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain," imbuhnya.

Muammar menambahkan bahwa pernikahan usia dini MF dan NSS membutuhkan isbat nikah. Hal ini agar tetap bisa memperoleh kartu nikah.

"Isbat nikah itu artinya melaporkan (ke Pengadilan) untuk didaftarkan agar mendapatkan kartu nikah," ujar Muammar.

Dia menegaskan kedua bocah tetap bisa memperoleh kartu nikah meski keduanya melakukan nikah secara siri. Bagaimanapun negara disebut tetap memberikan dispensasi agar pernikahan warganya tetap diakui secara hukum.

"Iya itu untuk me-legitimate apa yang sudah ia lakukan. Kan dia nikah siri ini. Karena kalau tidak ada isbat nikah atau suaminya ketika misalnya ada terkait dengan transaksi atau apa yang membutuhkan legalitas dasar hukum maka dia tidak bisa mendapatkan apa-apa," ujar Muammar.




(nvl/tau)

Hide Ads