Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan bahaya atau dampak negatif perkawinan anak di bawah umur, bahkan dianggap bisa merugikan negara. Makanya perkawinan di bawah umur seperti pernikahan bocah di Wajo merupakan permasalahan yang serius dan perlu diatasi.
"Perkawinan anak memiliki berbagai dampak negatif yang tidak hanya merugikan anak, maupun keluarga, tapi secara keseluruhan juga merugikan negara," kata Kepala Dinas Sosial, P2KB, dan P3A Kabupaten Wajo Ahmad Jahran kepada detikSulsel, Senin (23/5/2022).
Jahran menyebut, dampak negatif dari pernikahan anak di bawah umur di antaranya meningkatnya angka anak putus sekolah, tingginya angka stunting, tingginya angka kematian bayi, meningkatkan angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga menimbulkan kemiskinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lagi dampak perkawinan anak lainnya seperti tingginya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, terganggunya kesehatan mental anak dan ibu, munculnya pola asuh yang salah pada anak, hingga identitas anak yang tidak tercatat karena tidak memiliki akta kelahiran, sehingga memunculkan risiko terburuk yaitu terjadinya perdagangan orang," bebernya.
Jahran menambahkan, perkawinan usia anak membuat keluarga, masyarakat, bahkan negara mengalami kesulitan untuk melepaskan diri dari jeratan kemiskinan. Hal ini tentunya menyebabkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan yang rendah baik anak maupun keluarga dan lingkungannya.
"Dampak negatif dari perkawinan anak inilah yang perlu terus-menerus kita sampaikan kepada masyarakat, baik kepada keluarga, anak, maupun semua pihak terkait," jelasnya.
Menurutnya pernikahan bocah di Wajo ini mesti menjadi peringatan untuk semua. Terutama jadi perhatian bagi orang tua.
"Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak supaya hak-hak dasar anak bisa terpenuhi," sambung Jahran.
Untuk diketahui, viral di media sosial pernikahan sepasang bocah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua mempelai baru duduk di bangku SMP.
Pernikahan itu diketahui berlangsung di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/5) kemarin. Kedua mempelai bernama Nikma Sari Saskia (16), dan Muh Ferdi (15).
Keluarga Nikma, yakni Muhammad Aris Ali mengatakan, keduanya masih duduk di bangku SMP. Nikma masih kelas 3 SMP sementara mempelai pria Ferdi duduk di kelas 2 SMP.
"Keduanya dijodohkan dan merupakan satu kampung," kata Aris kepada detikSulsel, Senin (23/5).
Aris belum membeberkan lebih lanjut duduk perkara hingga kedua mempelai yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut dijodohkan. Namun dia mengatakan keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
"Jarak rumahnya hanya 1 Km dan juga masih memiliki hubungan keluarga," katanya.
(tau/sar)