Gempar pernikahan sejoli bocah di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai banyak perhatian karena status anak di bawah umur. Namun pihak keluarga tetap kekeh menikahkan putra-putrinya demi menghindari zina.
Pernikahan itu berlangsung di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/5) kemarin. Dirangkum detikSulsel, Selasa (24/5), berikut 5 fakta pernikahan bocah di Wajo yang bikin gempar:
1. Sejoli Bocah Masih SMP
Pernikahan bocah di Wajo awalnya viral di media sosial yang mana tampak mempelai pria sedang mengenakan baju pengantin khas Bugis Makassar. Mempelai pria juga tampak didampingi oleh pendamping alias anak pengantin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya terdengar pria menyinggung bahwa mempelai pria itu hampir sama besarnya dengan si pendamping pengantin.
"Siloppo passappi na, mate ni (waduh, mempelai pria sama besar dengan pendampingnya)," kata pria tersebut.
Siapa sangka mempelai pria Muh Ferdi masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas II SMP. Sementara mempelai wanita adalah Nikma Sari Saskia (16) yang merupakan kelas III SMP yang sama.
2. Sejoli Bocah Dijodohkan
Salah seorang keluarga mempelai wanita, Muhammad Aris Ali mengatakan kedua mempelai sebenarnya dijodohkan oleh keluarga.
"Keduanya dijodohkan dan merupakan satu kampung," kata Aris kepada detikSulsel, Senin (23/5).
Menurut Aris, kedua mempelai juga masih punya hubungan keluarga. Keduanya juga bertetangga.
"Jarak rumahnya hanya 1 km dan juga masih memiliki hubungan keluarga," katanya.
3. Pernikahan Ditolak Kelurahan
Pernikahan bocah Ferdi dan Nikma rupanya tak direstui pihak Kelurahan Wiring Palannae. Penolakan dilakukan saat kedua mempelai meminta surat rekomendasi nikah.
"Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar," kata Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae Patimah saat dihubungi detikSulsel, Senin (25/5/2022)
Patimah mengaku pihaknya menolak karena kedua mempelai anak di bawah umur. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan aturan pernikahan anak di bawah umur.
"Karena umurnya masih 15 tahun, karena kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar," katanya.
4. Menikah Secara Siri
Mempelai Ferdi dan Nikma rupanya tidak tercatat di pemerintah. Keduanya melakukan nikah siri.
"Saya barusan dari sana cari informasi, katanya menikah siri," kata Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Wajo, Patimah kepada detikSulsel, Senin (23/5/2022).
Patimah mengatakan pihak keluarga sempat meminta surat pengantar ke pihak KUA saat akan menikahkan kedua bocah. Hanya saja permintaan itu ditolak pihak kelurahan karena keduanya merupakan anak di bawah umur.
"Orang tuanya yang kasih menikah dan kedua-duanya mengadakan pesta," kata Patimah.
5. Keluarga Menghindari Zina
Meski kedua mempelai masih bocah, pihak keluarga mengaku tidak masalah. Kedua mempelai dinikahkan untuk menghindarkan mereka dari perzinahan.
"Alasannya menghindari perzinahan," ujar Patimah kepada detikSulsel, Senin (23/5).
Kedua mempelai memang berpacaran. Hal ini membuat keluarga kekeh menikahkan keduanya, terutama karena Ferdi dan Nikma juga memiliki hubungan keluarga.
"Orang tuanya bilang, keduanya sudah lama pacaran dan satu sekolah. Mau mi diapa (apa boleh buat) jangan sampai bikin malu (berzina-hamil)," ujar Patimah.
Pernikahan keduanya dihelat cukup meriah. Ferdi menikahi Nikma dengan mahar Rp 35 juta.
"Untuk maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 35 juta," kata Keluarga dari mempelai wanita, Muhammad Aris Ali dalam wawancara terpisah, Senin (23/5).
(hmw/nvl)