Seorang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar yang ketahuan bolos enam bulan kerja tengah dalam pemeriksaan Inspektorat Makassar. Sebanyak tiga pegawai juga dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Mulai kemarin itu teman-teman sudah di undang untuk memberikan informasi dari Kasubag Kepegawaian, tadi pagi dari Kasubag Keuangan, siang ini saya sekretaris memberikan informasi," ucap Sekretaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Hari saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, ASN bolos tersebut bernama Koslan merupakan pegawai fungsional di Kesbangpol Makassar. Dia baru ketahuan malas masuk berkantor selama 6 bulan saat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dalam inspeksi mendadak (sidak) hari pertama kerja pascacuti Lebaran di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pemanggilan 3 pegawai lain dari Inspektorat untuk mengumpulkan keterangan dari rekan kerja Koslan di Kesbangpol Makassar. Ini merupakan tindak lanjut dari surat Kesbangpol ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang kemudian diteruskan ke Inspektorat.
"Tindak lanjut surat BKD ke Inspektorat itulah, kami dari Kesbangpol diundang untuk menjadi saksi memberikan informasi ke Inspektorat terkait dengan fakta-fakta riil atau administrasi terkait dengan saudara Koslan," ungkap dia.
Kendati begitu, Hari menuturkan Koslan sudah mulai masuk kembali berkantor pascasidak tersebut. Meski kinerjanya belum membaik seperti ASN lainnya.
"Tiap hari datang walaupun tidak maksimal, makanya saya bilang relatif lebih bagus dari yang kemarin kemarin," tuturnya.
Menurutnya, Koslan bolos berkantor selama 6 bulan karena beralasan belum paham kinerjanya. Koslan berdalih tidak mengetahui apa yang harus dia lakukan di Kesbangpol Makassar.
"Itu ji juga keluhan dari yang bersangkutan bahwa kita di kantor kadang dia tidak tahu apa na kerja," beber Hari.
Saat ini Koslan tetap harus mengikuti pemeriksaan oleh Inspektorat karena ketidakdisiplinannya sebagai ASN. Pemberian sanksi tergantung dari hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Tergantung hasil pemeriksaan teman-teman inspektorat karena itu kan melakukan pemeriksaan khusus. Nah saya kira itu nanti hasil inspektorat direkomendasikan ke pimpinan. Jadi pimpinanlah yang mengambil kesimpulan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Koslan selaku ASN di Kesbangpol Makassar mangkir enam bulan kerja hanya sekadar mengisi absensi. Pegawai membolos karena batang hidungnya lama tak nampak di kantor.
"Dia absen saja, tidak masuk (kantor)," ungkap Kepala Kesbangpol Kota Makassar, Zainal Ibrahim kepada detikSulsel, Senin (9/5).
Zainal berdalih sudah memberi teguran kepada bawahannya sebanyak dua kali namun tetap tidak kooperatif. Dia pun beralasan sulit menindaki Koslan lantaran dalam sistem tercatat hadir karena tetap absensi.
"Absensinya terdaftar, bagaimana caranya dilaporkan, kecuali kalau tidak terdaftar dalam absensi," pungkasnya.
(sar/nvl)