PPDB Sulsel 2022 SMA/SMK, Calon Siswa Wajib Unggah Sertifikat Vaksin

PPDB Sulsel 2022 SMA/SMK, Calon Siswa Wajib Unggah Sertifikat Vaksin

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Senin, 23 Mei 2022 22:03 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Sehingga pendaftar PPDB wajib mengunggah sertifikat vaksin saat pendaftaran.

"Jadi untuk pelaksanaan PPDB tahun ini kita juga harapkan calon peserta didik itu sudah bisa menyertakan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan administrasi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad kepada detikSulsel, Senin (23/5/2022).

Disdik Sulsel akan menyiapkan fitur untuk mengunggah sertifikat vaksin. Adapun sertifikat yang diunggah oleh calon siswa, yakni sesuai dengan status dosis vaksinasi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan sediakan fitur untuk mengupload sertifikat vaksin saat melakukan registrasi (pendaftaran) PPDB. Sertifikat yang diunggah kita sesuaikan dengan kondisi peserta didik. Kalau mereka baru satu (dosis vaksin) yang kita persyaratkan satu karena itu juga ada ketentuan jaraknya," ujarnya.

Setiawan memberi gambaran terkait penerapan syarat vaksinasi pada PPDB Sulsel. Nantinya, calon siswa harus mengunggah sertifikat vaksin saat melakukan pengisian data diri di laman pendaftaran PPDB Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Sertifikat vaksinasi ini nantinya diunggah saat mengisi data diri dan dokumen persyaratan PPDB Sulsel," ujarnya.

"Nanti akan ada isian-isian saat di situ (laman registrasi PPDB Sulsel), isian data identitas pribadi saat melakukan registrasi PPDB," imbuhnya.

Meski begitu, Setiawan mengatakan ada pengecualian bagi calon siswa yang memiliki kondisi khusus dan tidak dapat menerima vaksin. Tentunya kondisi tersebut harus didukung bukti surat keterangan dari instansi berwenang.

"Tentu saja ada pengecualian-pengecualian misalnya ada kondisi yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa melakukan vaksin maka ada kondisi-kondisi yang harus dipertimbangkan," imbuhnya.

Calon peserta didik yang memiliki kondisi khusus tersebut harus mengisi isian dalam registrasi yang menyatakan tidak dapat menerima vaksin. Kemudian, mengunggah surat keterangan dari instansi berwenang. Kemudian pihak Disdik akan melakukan asesmen untuk memastikan kondisi tersebut.

"Itu nanti ada surat keterangan yang menyatakan kondisi tersebut. Dokumen tersebut disertakan saat registrasi. Itu nanti kita asesmen bahwa ada kondisi yang harus kita pahami kenapa mereka tidak bisa vaksin," imbuh Setiawan.

Terkait fitur yang akan digunakan, Setiawan mengatakan pihaknya masih akan melakukan konsolidasi dengan pihak penyedia jasa untuk website pendaftaran PPDB Sulsel 2020. Meski begitu saat ini Disdik Sulsel telah membahas terkait acuan dari fitur tersebut.

"Website-nya kita masih akan konsolidasikan dengan penyedia jasa nantinya, tapi kerangka acuan terkait aplikasi itu sendiri sudah kita bahas. Tinggal proses menunggu pemenang penyedia jasa layanan PPDB," kata Setiawan.

Sementara bagi sekolah yang masih menerapkan mekanisme luar jaringan (luring) atau offline pada PPDB Sulsel 2022, calon peserta didik wajib melampirkan fisik sertifikat vaksin bersama dokumen persyaratan lainnya ke masing-masing sekolah tujuan.

"Untuk offline calon peserta didik harus menyertakan semua persyaratan saat mendaftar (termasuk sertifikat vaksin). Jadi langsung disetor ke sekolah," pungkas Setiawan.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads