Pihak keluarga kembali buka suara terkait pernikahan bocah yang viral di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pernikahan itu digelar dengan mahar Rp 35 juta dan seperangkat alat salat.
"Untuk maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 35 juta," kata Keluarga dari mempelai wanita, Muhammad Aris Ali kepada detikSulsel Senin (23/5/2022).
Aris juga turut menanggapi terkait banyaknya sorotan karena kedua mempelai masih duduk di bangku SMP alias di bawah umur. Aris menegaskan pihak keluarga sepenuhnya memahami itu, namun keluarga juga tidak punya banyak pilihan karena tidak ingin ada cerita negatif yang muncul di kalangan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya sudah lama pacaran dan kedua orang tua sepakat untuk nikahkan. Ini masih nikah siri, karena kami tidak ingin ada cerita lain yang muncul," kata Aris.
Aris menjelaskan, pihak keluarga melangsungkan pernikahan ini hanya menghindari zina. Sebab tidak ada yang bisa menjamin keduanya jika tidak dinikahkan tidak berzina dan apalagi keduanya suka sama suka.
"Pernikahan disaksikan orang tua kedua mempelai dan yang menjadi wali nikah juga orang tua mempelai," sebutnya.
Penjelasan KUA Kecamatan Tempe
Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Rahmah juga menanggapi pernikahan bocah ini. Dia mengatakan pelaksanaan pernikahan Nikma Sari Saskia (16) dan Muh Ferdi (15) itu di luar sepengetahuan KUA.
"Berkas yang dibawa kemarin ke KUA sudah kami tolak dengan lampiran N7 (Surat pemberitahuan kehendak nikah). Kami juga membantu pemerintah terkait pembatasan nikah di bawah umur," ucap Rahmah dalam wawancara terpisah.
Rahmah menambahkan, untuk buku nikah kedua mempelai saat ini tidak diterbitkan karena tidak tercatat. Namun untuk penerbitan buku nikah bisa dilakukan ketika umurnya sudah mencukupi.
"Bisa, tapi pencatatan baru dalam artian baru bisa dinikahkan dan tercatat pada saat umurnya sudah cukup 19 tahun dan tidak bisa mengacu pada pernikahannya yang sekarang karena pernikahan yang sekarang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
(hmw/sar)