Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Enrekamng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui puluhan warga melaporkan sertifikat tanah mereka bodong lantaran nomor identifikasi bidang (NIB) tanah mereka tidak terdaftar. BPN akan mengusut kasus ini karena menduga ada praktik mafia tanah.
"Kira-kira ada puluhan warga yang sudah melapor kalau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanahnya tidak terdaftar di BPN. Ya kalau NIB-nya tidak terdaftar berarti tidak resmi," kata Kepala Kantor BPN Enrekang Masli Chaniago kepada detikSulsel, Rabu (18/5/2022).
Masli mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri persoalan tersebut dan mencari calo atau mafia tanah berada di internal BPN Enrekang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada salah prosedur. Makanya kami bentuk tim khusus untuk mengatasi persoalan ini. Kami tidak akan lepas tangan lah karena tanggung jawab kami," ungkapnya.
Dia pun menyarankan, kepada masyarakat Enrekang yang memiliki kasus serupa agar segera melaporkan ke pihak BPN Enrekang agar persoalannya cepat diselesaikan. Masli juga menambahkan, pengurusan sertifikat tanah hanya dilakukan di kantor BPN untuk menghindari adanya calo atau mafia tanah.
"Kita telusuri dulu, makanya kami buka layanan aduan. Kalau mafia tanah di internal kami tentu akan disanksi, akan dilaporkan ke BPN pusat. Kita masih telusuri dulu," jelas Masli.
Untuk diketahui, sejumlah warga di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku mendapatkan sertifikat tanah bodong dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini lantaran nomor identifikasi bidang (NIB) tanah mereka tidak terdaftar di BPN.
"Saya baru pulang dari Jayapura, lalu saya dengar dari beberapa teman ada sertifikat tanahnya tidak terdaftar. Kemudian saya juga coba (cek) kan, ternyata sertifikat ku juga tidak terdaftar di BPN," kata salah seorang warga Galonta, Kecamatan Enrekang, Rhomy kepada detikSulsel, Selasa (17/5).
Rhomy mengaku terkejut sertifikat tanahnya yang berada di Batili, Galonta itu tidak terdaftar di BPN. Sebab, sertifikat itu baru saja diterbitkan BPN Enrekang pada 2019 lalu.
"Saya rasa sesuai ketentuan ji, karena saya lalui di notaris kemudian BPN Enrekang yang keluarkan. Tapi kenapa jadi begini," keluhnya.
Rhomy pun mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke BPN Enrekang. Hanya saja, pihak BPN Enrekang hingga kini belum memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
"Katanya bidang tanahnya mau dicek dulu, tapi sekarang ini belum ada tanggapan dari BPN," ujar Rhomy.
Hal serupa juga dialami beberapa warga di Perumahan Aufaa Recidence 2 Pinang, Kelurahan Leoran, Enrekang. Bahkan beberapa warga kembali mengurus sertifikat tanahnya agar tetap tercatat di BPN.
"Ya terpaksa kami urus awal lagi, keluarkan biaya lagi untuk itu. Saya heran ini perumahan tapi bidang tanahnya tidak terdaftar," kesal salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
(tau/asm)