Warga Enrekang Ngaku Dapat Sertifikat Bodong dari BPN, NIB Tak Terdaftar

Warga Enrekang Ngaku Dapat Sertifikat Bodong dari BPN, NIB Tak Terdaftar

Adi - detikSulsel
Selasa, 17 Mei 2022 22:25 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi sertifikat tanah bodong. Foto: iStock
Makassar - Sejumlah warga di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku mendapatkan sertifikat tanah bodong dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nomor identifikasi bidang (NIB) tanah mereka tidak terdaftar di BPN.

"Saya baru pulang dari Jayapura, lalu saya dengar dari beberapa teman ada sertifikat tanahnya tidak terdaftar. Kemudian saya juga coba (cek) kan, ternyata sertifikat ku juga tidak terdaftar di BPN," kata salah seorang warga Galonta, Kecamatan Enrekang, Rhomy kepada detikSulsel, Selasa (17/5/2022).

Rhomy mengaku terkejut sertifikat tanahnya yang berada di Batili, Galonta itu tidak terdaftar di BPN. Sebab, sertifikat itu baru saja diterbitkan BPN Enrekang pada 2019 lalu.

"Saya rasa sesuai ketentuan ji, karena saya lalui di notaris kemudian BPN Enrekang yang keluarkan. Tapi kenapa jadi begini," keluhnya.

Rhomy pun mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke BPN Enrekang. Hanya saja, pihak BPN Enrekang hingga kini belum memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

"Katanya bidang tanahnya mau dicek dulu, tapi sekarang ini belum ada tanggapan dari BPN," ujar Rhomy.

Hal serupa juga dialami beberapa warga di Perumahan Aufaa Recidence 2 Pinang, Kelurahan Leoran, Enrekang. Bahkan beberapa warga kembali mengurus sertifikat tanahnya agar tetap tercatat di BPN.

"Ya terpaksa kami urus awal lagi, keluarkan biaya lagi untuk itu. Saya heran ini perumahan tapi bidang tanahnya tidak terdaftar," kesal salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Terkait hal tersebut, Pengembang Perumahan Aufaa Recidence 2 Pinang, Saleh mengatakan tidak mengetahui jika bidang tanah perumahannya tidak terdaftar secara resmi di BPN. Sebab, ia juga hanya memberikan berkas tanah ke BPN untuk dipecah setiap unit rumah.

"Saya tidak tahu betul. Saya kan cuma lakukan apa yang seharusnya dilakukan seorang pengembang. BPN yang pecah-pecah. Jadi kalau dipikir saya juga korban," kata dia.

Saleh pun akan meminta pertanggungjawaban mengenai hal tersebut kepada BPN Enrekang. Dia akan mencari tahu mengapa sertifikat tanah warga tidak terdaftar di BPN.

"Saya mau melapor ke BPN, kita semua korban," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Enrekang Maslin Caniagos sudah coba dikonfirmasi detikSulsel terkait sertifikat tanah bodong tersebut. Namun Maslin belum menjawab panggilan telepon hingga saat ini.


(asm/nvl)

Hide Ads