Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah melonggarkan aturan penggunaan masker di ruang terbuka. Pemkab akan membuat surat edaran terkait kebijakan tersebut.
"Biasanya hanya edaran. Tetapi pada dasarnya Pemkab Sinjai mengikuti dan menyesuaikan petunjuk pemerintah pusat terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Sinjai Tamsil Binawan kepada detikSulsel, Rabu (18/5/2022).
Tamsil menerangkan, bagi warga lanjut usia (lansia), penderita penyakit penyerta (komorbid), serta orang yang sedang sakit flu diminta tetap menggunakan masker meski berada di luar ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi masyarakat yang diindikasikan sakit, komorbit, dan sebagainya tetap memakai masker dalam kegiatan sehari-hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Sinjai Budiaman menambahkan, kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka merupakan instruksi pemerintah pusat. Kebijakan itu dikecualikan saat masyarakat berada di ruangan tertutup dan moda transportasi.
"Kita masih menunggu surat resminya. Presiden kemarin hanya mengumumkan kebijakan itu di Istana Bogor. Tetapi kita di daerah menyesuaikan secara operasional," ucapnya.
"Di ruang tertutup masih tetap harus pakai masker. Seperti disampaikan Presiden bahwa melepas masker diperkenankan di ruang terbuka," sambung Budiaman.
(asm/tau)