Pemkab Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk melonggarkan aturan masker dengan menyiapkan surat edaran. Warga diperbolehkan tak memakai masker di luar ruangan termasuk saat berbelanja di pasar.
"Diberikan kelonggaran (buka masker di pasar). Kalau tempat terbuka sudah bisa buka masker. Tapi secara khusus untuk Pinrang belum dibuatkan edaran sebagai tindak lanjutnya. Nanti disiapkan," ungkap Kadis Kesehatan Pinrang, drg Puspita Dewi kepada detikSulsel, Rabu (18/5/2022).
Namun menurut Dewi bagi yang usia lanjut dan memiliki komorbid tetap diimbau memakai masker baik di luar ataupun di dalam ruangan. Sementara yang dalam kondisi sehat dibolehkan buka masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bukan usia lanjut dan komorbid bebas buka masker di tempat terbuka," jelasnya.
Dewi menegaskan, kebijakan untuk melonggarkan pemakaian masker masih ditunggu edaran atau juknisnya dari pemerintah pusat. Namun di sisi lain menurutnya, kebijakan untuk membuka masker tergantung kondisi.
"Makanya istilah dilonggarkan, bukan dibebaskan," tegasnya.
Di Pinrang menurutnya sudah terasa pelonggaran untuk tidak memakai masker sebelum adanya penyampaian Presiden Joko Widodo.
"Malah pas mau Lebaran juga sudah banyak yang tidak pakai masker kan. Kembali ke individunya. Kalau merasa aman ya buka masker. Yang merasa perlu pakai masker ya pakai masker. Agak susah juga main paksa," jelasnya.
Dewi menambahkan, tren COVID-19 di Pinrang sudah terlihat melandai. Bahkan sudah sejak sebulan terakhir zero (nol) kasus. Hanya saja menurut dia untuk menetapkan apakah status saat ini sudah masuk fase endemi harus disampaikan langsung oleh pemerintah pusat.
"Kalau tahap endemi harus pernyataan dari Kemenkes," tegasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). Kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin landai.
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi seperti dilansir dari detikNews.
(tau/nvl)