Aksi massa yang menggelar demo menuntut perbaikan jalan provinsi di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berujung ricuh. Insiden ini dipicu karena pihak kepolisian melarang massa membakar ban.
Pantauan detikSulsel, Selasa (17/5/2022), puluhan massa berkumpul di depan Kantor Bupati Pinrang sejak pukul 10.30 wita. Massa ini berasal dari mahasiswa Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Suppiran-Mesakada-Sali-sali (IPEMA-SMS).
Saat hendak membakar ban, kericuhan pun terjadi. Petugas kepolisian yang melakukan pengamanan mengambil ban dari massa aksi. Tindakan ini dicegah oleh massa aksi. Akibatnya terjadi saling dorong antara mahasiswa, Satpol PP dan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan terlihat salah satu perempuan yang berada di barisan massa aksi hampir terjatuh ke belakang karena terdorong oleh petugas kepolisian. Terdengar teriakan dari mahasiswi tersebut untuk aparat menghentikan tindakan respresif terhadap teman-temannya.
Aksi tersebut terhenti setelah Sekda Pinrang, Andi Budaya tiba untuk menemui massa aksi. Ia menerima dan mengajak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya di Kantor Bupati.
Jenderal Lapangan, Salmon Sattu dalam orasinya menyinggung komitmen Bupati Pinrang yang saat kampanye berjanji untuk melakukan perbaikan jalan. Namun tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
"Kami mau tagih Pak Bupati. Mana janjinya mau perbaiki jalan kami. Jangan hanya janji omong kosong saja," teriaknya saat orasi.
Salmon Sattu menegaskan, kondisi jalan yang rusak di tiga desa seperti Suppiran, Mesakada dan Sali-sali, Kecamatan Lembang membuat masyarakat kesulitan dan berpengaruh terhadah taraf hidup masyarakat.
"Kondisi jalan sangat parah. Kendaraan roda empat tidak bisa dilalui roda empat seperti ambulans. Nah kalau ada maysarakat mau dibawa ke puskesmas jelas sangat menyulitkan," bebernya.
Ia lantas menyinggung perolehan suara Bupati Pinrang Irwan Hamid saat pilkada yang menjadi pemenang di tiga desa tersebut. Menurutnya, ini karena masyakat percaya Irwan Hamid akan memperbaiki jalan. Namun ternyata sampai saat ini hasilnya nihil.
Terpisah, Kadis PUPR Pinrang, Awaluddin Maramat menyampaikan, jalan poros di tiga desa tersebut merupakan kewenangan provinsi. Pemda tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengerjaan.
"Itu jalan provinsi. Kami tidak bisa sentuh dan tentu anggarannya besar," paparnya.
Awaluddin menegaskan sudah dua tahun pihaknya selalu mengusulkan perbaikan jalan tersebut. Namun tidak pernah disetujui.
"Kami usulkan bersamaan Poros Pinrang-Rappang. Nah yang disetujui Pinrang-Rappang, sementara di Poros Suppirang-Mekasada-Sali-sali itu belum disetujui," tegasnya.
Panjang jalan poros yang membentang dari ketiga desa tersebut yakni 40,20 km. Jalan tersebut menjadi penghubung Pinrang menuju ke Toraja.
(tau/ata)