Direktur perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melapor ke polisi usai somasi dan ancaman gugatan Rp 1 miliar terhadap karyawannya yang ngaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR) diabaikan. Pihaknya tidak ambil pusing meski digugat balik Rp 5 miliar oleh mantan pegawainya.
"Apa landasan hukumnya menggugat balik, tetap kami akan tempuh jalur hukum jika yang bersangkutan tidak memenuhi somasi 1, 2, dan terakhir," tegas Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan kepada detikSulsel, Minggu (1/5/2022).
Diketahui pihak perusahaan telah melayangkan surat somasi kedua dan terakhir setelah teguran hukum pertama diabaikan. Dalam surat somasi bernomor: 02/SH-SOMASI/V/2022 per tanggal 29 April 2022, Syamsul diancam dilapor ke polisi jika sampai batas waktu 3 Mei 2022 tidak ada itikad baik memulihkan nama baik perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (akan dilapor ke polisi) jika batas waktu somasi kedua tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka perusahaan akan tempuh jalur hukum," ucap Ridwan.
Dia juga mengaku sudah menerima gugatan balik dari eks pegawainya melalui kuasa hukumnya sebesar Rp 5 M imbas dari tuntutan perusahaan Rp 1 M kepada Syamsul. Pihaknya akan menempuh jalur upaya hukum, baik pidana maupun perdata untuk menyelesaikan ini.
"Iya, benar. Kami sudah menerima surat somasi dari kuasa hukum yang bersangkutan.
Dalam surat somasi keduanya, Ridwan menilai tindakan Syamsul sudah melampui batas karena tidak mengklarifikasi tudingannya terhadap perusahaan yang memecatnya karena tanya THR. Makanya Syamsul diancam dilapor polisi atas dugaan pencemaran nama dan baik dan menyebarkan informasi bohong.
"Kami akan menempuh jalur hukum jika yang bersangkutan tidak memenuhi somasi kedua dari perusahaan," pungkas Ridwan.
Untuk diketahui, Syamsul lewat kuasa hukumnya resmi menggugat balik direktur perusahaan Rp 5 miliar. Tuntutan balik ini ditujukan secara pribadi kepada Ridwan.
"Kami menuntut kerugian material sebesar Rp 5 miliar kepada Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras," ungkap kuasa hukum Syamsul, Amiruddin dalam konferensi pers, Sabtu (30/4).
Dia beranggapan, Ridwan tidak punya legal standing mewakili PT Karya Alam Selaras. Makanya kemudian Ridwan digugat balik secara pribadi oleh Syamsul lewat kuasa hukumnya.
"Jika tidak ditanggapi dalam 1x24 jam, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Amiruddin.
Amiruddin menegaskan, pihaknya pun menolak somasi 1 dan 2 yang dilayangkan perusahaan. Apalagi somasi dan tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar dari perusahaan telah menimbulkan kerugian psikologis bagi Syamsul Arif Putra.
Sebelumnya, Direktur Perusahaan mengajukan somasi lewat surat bernomor: 1/SS-KAS/IV/2022 per tanggal 27 April 2022. Dalam suratnya, Ridwan mengancam menggugat Syamsul Rp 1 miliar jika tidak kunjung mengklarifikasi tudingannya kepada perusahaan.
(sar/asm)