Kuasa hukum karyawan di Makassar yang mengaku dipecat gegara hanya tanya tunjangan hari raya (THR) Amiruddin mengungkap kliennya Syamsul Arif Putra mengalami gangguan psikologis akibat somasi dan tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar dari eks perusahaannya. Padahal Syamsul Arif merupakan tulang punggung keluarga.
"Dia tertekan sehingga tidak mau bekerja. Takut keluar," ungkap Amiruddin saat konferensi pers, Sabtu (30/4/2022).
Syamsul selama ini merupakan sosok yang membiayai kehidupan keluarganya yang mana ia tinggal bersama 3 adiknya, ibu dan neneknya. Keluarga Syamsul disebutnya bukanlah keluarga berkecukupan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia merupakan tulang punggung keluarga. Hanya dia yang bekerja di keluarganya. Membiayai 3 adik, ibunya dan juga ada neneknya yang tinggal di rumah. Padahal dia merupakan orang tidak mampu," jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak perusahaan. Kliennya yang ketahuan tidur langsung dilayangkan SP-2 tanpa SP-1.
"Padahal dalam kontrak kerja, ada SP-1. Kok langsung dikasih SP-2. Mestinya tegur lisan 3 kali, baru SP-1. Sementara klien kami tidak pernah dapat SP-1," jelasnya.
Sengketa antara karyawan dan perusahaan ini diketahui memasuki babak baru. Pasalnya Syamsul lewat kuasa hukumnya menolak memenuhi somasi dan tuntutan yang diajukan mantan perusahaan tempatnya bekerja dulu.
Bahkan Syamsul lewat kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik Rp 5 miliar kepada Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras. Syamsul mengajukan somasi lewat kuasa hukumnya agar Ridwan meminta maaf.
(tau/hmw)