Duduk Perkara Perusahaan Gugat Rp 1 M Karyawan Ngaku Dipecat Gegara Tanya THR

Duduk Perkara Perusahaan Gugat Rp 1 M Karyawan Ngaku Dipecat Gegara Tanya THR

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 30 Apr 2022 06:00 WIB
Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR.
Foto: Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Syamsul Arif Putra, karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat perusahaannya sebesar Rp 1 miliar karena diduga menyebarkan informasi bohong. Syamsul sebelumnya mengaku dipecat perusahaannya karena menanyakan soal tunjangan hari raya (THR).

"Sudah dari Disnaker tadi pagi melapor," ujar Syamsul saat dihubungi detikSulsel, Senin (25/4/2022).

Syamsul bekerja di PT Karya Alam Selaras. Perusahaan ini bergerak di bidang konsultan lingkungan yang kantornya berada di kawasan Tallasa City, Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan Syamsul, pemecatan itu bermula ketika dirinya menanyakan persoalan THR ke salah satu pimpinan perusahaan. Keberanian itu disebut juga untuk mewakili aspirasi karyawan lainnya.

"Kutanyakan mi ini perusahaan ada THR-nya atau tidak. Kalau tidak bilang mi tidak, kalau ada bilang mi ada. Biar anak-anak tidak berharap," tutur Syamsul.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan Syamsul lalu dijawab pihak perusahaan dengan meminta waktu satu pekan untuk memberikan kepastian. Hanya saja, setelah sepekan berlalu Syamsul mengaku belum juga mendapatkan jawaban.

"Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya," katanya.

Dia curiga pihak kantor sengaja mencari-cari kesalahan dirinya karena mempertanyakan persoalan THR saat itu. Sebab dia merasa mulai mendapat tekanan dari atasannya.

"Ditanya progres pekerjaanku segala macam, sempat ada dibilang pekerjaan dokumen tidak tuntas, padahal sudah kurampungkan. Saya juga dicarikan masalah disiplin waktu, tapi pada saat dilihat absenku disiplin semua," jelasnya.

Tak lama setelah itu, Syamsul mengaku lantas diberhentikan mendadak. Dia diberhentikan hanya melalui informasi lisan oleh pihak perusahaan tanpa ada persuratan.

"Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan, ya surat pemberhentianlah," sebutnya.

Disnaker Terima Aduan-Panggil Pihak Perusahaan

Sementara, Disnaker Makassar yang menerima laporan tersebut langsung mengagendakan pemanggilan terhadap pihak perusahaan. Syamsul disebut sudah memasukkan laporan terkait pemecatannya.

"Ada 1 kasus masuk laporannya tadi. Ini sementara didiskusikan dengan kepala bidangnya," ucap Kadisnaker Makassar Nielma Palamba yang dikonfirmasi, Senin (25/4).

Nielma pun mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan pelapor untuk dimintai keterangan.

"Insyaallah besok yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya," ujar Nielma.

Pihak Perusahaan Bantah Tudingan Pemecatan

PT Karya Alam Selaras pun memenuhi panggilan Disnaker Makassar untuk mengklarifikasi laporan pemecatan karyawan akibat menanyakan THR. Pihak perusahaan pun membantah tudingan tersebut.

"Kinerjanya kurang baik, tidak mencapai target makanya pekerja ini dipecat," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan usai memenuhi Disnaker Makassar, Rabu (27/4).

Dia menjelaskan pemecatan dilakukan perusahaan terhadap Syamsul karena sudah beberapa kali diberikan sanksi. Sebelum melakukan pemecatan, perusahaan disebutnya sudah memberikan SP-2 kepada Syamsul pada 6 April 2022.

"Jadi yang bersangkutan beberapa kali tidur saat jam kerja berlangsung. Masalah lainnya tidak bekerja efektif dan efisien," jelasnya.

Ridwan menegaskan alasan Syamsul mengadukan perusahaan dengan alasan dipecat hanya karena menanyakan THR dinilai tidak sesuai fakta. Justru pihak perusahaan sudah memberikan sanksi sebelumnya secara bertahap.

"Sudah di-SP 2 tanggal 6 April. Kemudian karena kinerja Syamsul tidak membaik maka perusahaan memecat Syamsul 23 April 2022," bebernya.

Somasi Perusahaan Gugat Syamsul Rp 1 M

PT Karya Alam Selaras kemudian menuntut ganti rugi kepada Syamsul sebesar Rp 1 miliar. Ancaman itu dilayangkan melalui surat somasi karena dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.

"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (29/4).

Tuntutan tertuang dalam surat somasi bernomor 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.

"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," ungkapnya.

Eks karyawannya itu diminta meluruskan informasi terkait pemberhentian dirinya oleh perusahaan karena masalah THR. Sebab pihak perusahaan menyebut informasi tersebut tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.

"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," tegas dia.

Syamsul diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf. Kemudian disebarluaskan melalui media online dan media sosial ataupun akun media sosial pribadi saudara dan diunggah.

"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tegas Ridwan.

Disebutnya, sika sampai batas waktu tersebut somasi tidak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311, dan 317 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp 1 miliar.

"Jikalau tidak, kita akan layangkan somasi kedua. Ada nanti dalam waktu dekat diberikan," tandas Ridwan.




(asm/hmw)

Hide Ads