Disnaker Makassar Ogah Campuri Perusahaan Gugat Karyawan Rp 1 M Gegara THR

Disnaker Makassar Ogah Campuri Perusahaan Gugat Karyawan Rp 1 M Gegara THR

Darmawanti Adellia Adipradana - detikSulsel
Jumat, 29 Apr 2022 18:46 WIB
Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR.
Foto: Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar ogah ikut campur tangan terkait tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar yang dilayangkan perusahaan kepada bekas karyawannya yang mengaku dipecat gegara tanya tunjangan hari raya (THR). Persoalan itu disebut bukan kewenangannya.

"Kalau perusahaan mau tuntut karyawannya, kita tidak tahu, bukan ranahnya kita," tutur Kepala Bidang hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah saat dihubungi detikSulsel, Jumat (29/4/2022).

Dia berdalih pihaknya hanya berwenang terkait masalah pembayaran THR dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di luar dari perselisihan hubungan ketenagakerjaan itu, sudah bukan wewenangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menuntut itu bukan ranahnya ketenagakerjaan. Sesuai dengan undang-undang kami tetap tegak lurus akan menyelesaikan secara ketenagakerjaan," urai dia.

Disnaker Makassar sebelumnya sudah memanggil pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras untuk dimediasi dengan karyawannya, Rabu (27/4). Pemanggilan perusahaan ini buntut dari aduan Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat dari perusahaannya karena menanyakan soal THR.

ADVERTISEMENT

"Kemarin memang sudah disampaikan waktu (perusahaan dan karyawan dimediasi) di kantor, tapi saya sampaikan silahkan bayar THR-nya, persoalan PHK-nya di belakang," papar Ariansyah.

Ariansyah mengaku pihak perusahaan sudah menyinggung terkait rencana tuntutannya kepada bekas pegawainya saat dimediasi sebelumnya. Namun pihaknya tidak ambil pusing dengan dalih bukan ranahnya.

"Itu sudah disampaikan ke kami sebenarnya. Makanya waktu itu saya bilang, itu urusannya bapak, urusan kami hanya segera bayarkan THR-nya, akhirnya disepakati dibayarkan THR-nya secara proprosional," urai dia.

Saat itu pihaknya baru menyelesaikan persoalan pembayaran THR. Sementara soal PHK berdasarkan aturannya mesti dirundingkan khusus lebih dulu antara perusahaan dan karyawan (bipartit) sebelum dibahas bersama Disnaker (tripartit).

"Itu harus ada SOP-nya, kecuali sudah buntu bipartit, baru naik ke tingkat tripartit. Di sinilah Disnaker bisa menggali kenapa PHK ini bisa terjadi. Jadi kita belum bisa pastikan apa penyebab karyawan tersebut di-PHK," jelas Ariansyah.

Sementara Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan mengaku THR sudah dibayarkan. Problem PHK sesuai rekomendasi Disnaker akan dibahas bersama pekerja, meski diakui belum ditindaklanjuti.

"Itu pertemuan kemarin untuk menyelesaikan upah baru karyawan THR, setelah dibayar baru kita lanjutkan pembahasan PHK. Cuman inikan lagi masa cuti di instansi maupun kantor, jadi kita tunggu kapan dibahas itu," sebut dia.

Namun PT Karya Alam Selaras belakangan menuntut ganti rugi Rp 1 miliar ke karyawannya yang ngaku dipecat gegara menanyakan THR. Tuntutan itu tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022.

Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya. Ridwan meminta eks karyawannya itu meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR.

"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," tegas Ridwan.

Syamsul pun diberi kesempatan paling lambat 1x24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf. Kemudian disebarluaskan melalui media online dan media sosial ataupun akun media sosial pribadinya dan di-upload.

"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," jelasnya.




(sar/nvl)

Hide Ads