Karyawan di Makassar Dipecat Perusahaan Gegara Tanya THR, Danny: Keterlaluan!

Karyawan di Makassar Dipecat Perusahaan Gegara Tanya THR, Danny: Keterlaluan!

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 26 Apr 2022 16:09 WIB
Walkot Makassar Ramdhan Danny Pomanto. (Hermawan/detikcom)
Foto: Walkot Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyoroti kasus karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipecat dari perusahaannya gegara menanyakan soal tunjangan hari raya (THR). Menurutnya persoalan ini sudah keterlaluan dan perlu diproses lebih lanjut.

"Kalau seperti itu terjadi kan sudah tallewa-lewa (keterlaluan) namanya itu," tutur Danny saat dihubungi detikSulsel, Selasa (26/4/2022).

Kasus ini diketahui sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Aduan datang dari seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra yang dipecat dari PT Karya Alam Selaras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi harus diklarifikasi dulu, sempat ada sebab lain, bisa saja karena malas masuk, terus tanya THR, kan biasanya orang-orang marah. Ataukah memang hanya alasan itu saja sudah kelewatan," ucapnya.

Dirinya pun menyerahkan persoalan ini untuk ditindaklanjuti di Disnaker Makassar. Segala mekanisme bentuk pelanggaran dan sanksi disesuaikan.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya kira kalau seperti itu aduan harus dipelajari dulu. Kan sudah ada mekanismenya kan. Kalau itu menyangkut perselisihan, ada mekanismenya. Kalau inikan sudah perselisihan kalau begini pemecatan," tutur Danny.

Dia menambahkan Disnaker mesti melakukan mediasi kepada dua belah pihak. Karyawan dan perusahaan didudukkan untuk titik temu menyelesaikan permasalahan itu.

"Biasanya kan posisinya bukan hanya mengadu langsung reaktif, pasti ada dua belah pihak kayak mau sidanglah," lanjut dia.

Jika kemudian pihak perusahaan yang bersalah, akan terancam diberikan sanksi. Dalam regulasi, hukuman maksimal bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan terancam pencabutan izin usaha.

"Bisa (sanksi pencabutan izin usaha), kalau itu sudah parah dengan berbagai tingkatannya. Saya konsisten dengan aturan, kembalikan ke aturan. Kalau misalnya harus disanksi, ya disanksi," tegas Danny.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR karyawan. Apalagi pertumbuhan ekonomi di Makassar saat ini diklaim tumbuh positif.

"Beda tahun sebelumnya, kan memang COVID. Tahun ini pemulihan ekonomi sudah jalan dengan baik. Jadi tidak ada alasan. Pertumbuhan ekonomi kita sudah tembus 4,47 sudah mulai jalan," pungkasnya.

Sebelumnya Syamsul Arif Putra melapor ke Disnaker Makassar, Senin (25/4). Dia mengaku dipecat sepihak dari PT Karya Alam Selaras, perusahaan tempatnya bekerja hanya karena menanyakan soal THR.

Syamsul mengaku hanya mewakili rekan sekerjanya mempertanyakan persoalan THR. Namun saat itu pihak kantor belum memberi kejelasan.

"Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya," tuturnya.

Dia kemudian mulai mendapat tekanan dari atasannya. Dia curiga pihak kantor sengaja mencari-cari kesalahan dirinya karena mempertanyakan persoalan THR saat itu, hingga berbuntut pada pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak.

"Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan, ya surat pemberhentianlah," keluhnya.

Disnaker Kota Makassar pun akan memanggil kedua belah pihak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan pelapor untuk dimintai keterangan.




(sar/nvl)

Hide Ads