Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal membentuk majelis kode etik yang akan memutuskan pemberian sanksi terhadap oknum pejabat Taufiq Nadsir yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Andi Ashfiah. Oknum pejabat tersebut terancam sanksi pemberhentian dari jabatan.
"Jadi terkait pemberhentian, kalau misalnya kita larikan ke ranah moral, otomatis ada majelis yang akan kita bentuk," ucap Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar Rosnaidah yang dihubungi detikSulsel, Jumat (29/4/2022).
Dia menjelaskan Taufiq yang kini menjabat Kasubag Humas DPRD Kota Makassar terancam dijatuhi sanksi moral usai diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN atas kasus KDRT-nya itu. Namun jenis sanksi yang dijatuhkan akan dibahas dalam sidang majelis kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah majelis itu yang akan memberi rekomendasi. Jadi rekomendasi terkait pemberhentian setelah ada dari majelis kode etik yang bersidang, kita akan bentuk majelisnya," urai dia.
Hanya saja Rosnaidah belum tahu pasti kapan majelis kode etik yang dimaksud dibentuk. Dia berdalih pihaknya tengah sibuk menangani persoalan ASN lainnya apalagi berkas pelaporan terhadap Taufiq baru diterima.
"Kan berkasnya baru masuk sementara kita diperhadapkan banyak persoalan terkait kasus Satpol PP kemarin," paparnya.
Namun dia mengaku persoalan Taufiq Nadsir tetap akan jadi atensi. Apalagi istrinya secara khusus sudah melapor ke BKPSDM Kota Makassar terkait perilaku KDRT suaminya.
"Inikan kasus kejadiannya 2020 dan kami baru terima informasi setelah surat dari istri yang bersangkutan mengajukan terkait dengan prilaku KDRT kalau nggak salah," sebut dia.
Kasubag Humas DPRD Makassar itu diketahui telah divonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2020 lalu. Sanksi moral terhadap perilakunya sebagai ASN Pemkot Makassar akan diproses kemudian.
"Jadi belum kita melakukan pemanggilan (terhadap Taufiq Nadsir) dan itu akan kita lihat proses selanjutnya," jelasnya.
Sebelumnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto buka suara atas kasus KDRT yang dilakukan Kasubag Humas DPRD Makassar Taufiq Nadsir terhadap istrinya Andi Ashfiah Amir. Danny menegaskan akan memberhentikan Taufiq.
"Diberhentikan jabatan, kalau proses pidananya bisa pemberhentian dari ASN," ujar Danny kepada detikSulsel, Kamis (28/4).
Namun Danny menekankan pemberhentian pejabat tetap butuh proses. Dia menjanjikan prosesnya pascalebaran.
"Ini kan ada fase-fase penggantian, tidak kita lantas emosional langsung mengganti. Kan ada pelantikan Kadis KB, bersamaan itu pi semua," katanya.
"Ini kan ada lebaran, libur, setelah libur lah. Iya bulan Mei insyaallah," pungkas Danny.
Dikonfirmasi terpisah, Taufiq Nadsir mengaku hanya bisa berdoa dan menyebut ada pihak yang merekayasa persoalan tersebut. Namun dia tak menjelaskan perihal rekayasa tersebut.
"Cuma bisa berdoa kepada Allah yang maha kuasa agar yang memberi advis (advice/saran) dan yang merekayasa hal itu mendapat karma yang setimpal. Allahu akbar," kata Taufiq saat diminta keterangan, Kamis (29/4) lalu.
(sar/nvl)