Isi Surat Perusahaan Makassar Gugat Rp 1 M Karyawan Ngaku Dipecat Karena THR

Isi Surat Perusahaan Makassar Gugat Rp 1 M Karyawan Ngaku Dipecat Karena THR

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 29 Apr 2022 15:52 WIB
Surat somasi perusahaan kepada eks karyawan yang ngaku dipecat karena tanya THR.
Foto: Surat somasi perusahaan kepada eks karyawan yang ngaku dipecat karena tanya THR. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Perusahaan PT Karya Alam Selaras di Makassar mengajukan somasi terhadap mantan karyawannya Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat karena menanyakan tunjangan hari raya (THR). Dalam surat somasi itu perusahaan turut mengancam tuntutan ganti rugi senilai Rp 1 miliar kepada bekas pegawainya itu.

"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (29/4/2022).

Syamsul pun diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf. Jika lewat dari itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tutur dia.

Sementara Syamsul Arif Putra melalui kuasa hukumnya akan segera merespons surat somasi bekas perusahaannya tempatnya bekerjanya. Apalagi surat tersebut baru diterima pada Kamis (28/4).

ADVERTISEMENT

"Kami akan memberikan jawaban atau tanggapan atas somasi tersebut," ucap Amiruddin selaku kuasa hukum Syamsul Arif Putra, Jumat (29/4).

Dia mengaku baru diberi kuasa oleh Syamsul untuk mengawal kasus ini. Namun tanggapan atas surat somasi PT Karya Alam Selaras akan segera ditindaklanjuti.

"Sehingga kami akan segera menyiapkan tanggapan atas surat somasi tersebut," jelas Amiruddin.

Berikut isi surat somasi PT Karya Alam Selaras yang diterima detikSulsel;


Makassar, 27 April 2022

No: 1/SS-KAS/IV/2022
Hal: Somasi
Yth, Syamsul Arif Putra
Di Makassar

Dengan Hormat,

Berdasarkan informasi berita yang sudah tersebar luas beredar akhir-akhir ini melalui media sosial (Facebook, Instagram), media online pada tanggal 25 April dan secara terus menerus sampai somasi ini saya tulis, yang isinya memuat fitnah terkait informasi bahwa saudara diberhentikan oleh perusahaan dikarenakan masalah THR, dan isi lainnya dari informasi yang termuat juga mengatakan bahwa perusahaan memberhentikan saudara tidak sesuai prosedur, merasa terintimidasi, tertekan, dan mendapat ancaman dari manajemen, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, tidak dibayarkan lemburnya pada saat bekerja, jam kerja yang tidak menentu, yang dimana informasi tersebut merupakan fitnah dan berita bohong dan informasi lain yang tidak sebenarnya.

Oleh karena itu, saya memberikan Anda kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf yang disebarluaskan melalui media online dan media sosial ataupun akun media sosial pribadi saudara dan diupload. Jika sampai batas waktu tersebut Anda tidak melakukan kewajiban, maka saya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Anda dengan dugaan melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (2), Pasal 311, 317 KUPH Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan dikarenakan perbuatan saudara sebesar Rp 1.000.000.000 dan melaporkan juga saudara terkait penyebarluasan informasi palsu (hoax) sesuai terkait informasi yang disampaikan di instansi terkait (Disnaker Kota Makassar) dan media online.

Demikian somasi ini kami sampaikan agar mendapat perhatian dan segera dilaksanakan.

Hormat Saya,

Ridwan
Direktur Operasional




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads