Perusahaan di Makassar Bantah Pecat Pegawai Tanya THR: Kinerjanya Kurang Baik

Perusahaan di Makassar Bantah Pecat Pegawai Tanya THR: Kinerjanya Kurang Baik

Ibnu Munsir - detikSulsel
Rabu, 27 Apr 2022 15:56 WIB
Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR.
Foto: Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) PT Karya Alam Selaras membantah telah memecat karyawannya gegara persoalan menanyakan tunjangan hari raya (THR). Pihak perusahaan menegaskan karyawannya diberhentikan karena kinerjanya tidak memenuhi target.

"Pekerja ini dipecat karena tidak memenuhi progres tidak mencapai target dan kinerjanya kurang baik," tegas Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan usai memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Rabu (27/4/2022).

Pemanggilan pihak perusahaan ini buntut pelaporan Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat dari perusahaan tersebut gegara tanya THR. Pimpinan PT Karya Alam Selaras datang memberi klarifikasi ke kantor Disnaker Makassar, Rabu (27/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengemukakan, perusahaan sudah menjalankan tahapan sanksi sesuai aturan hingga dilakukan pemecatan. Dia menyebut Syamsul sebelumnya dikenakan sanksi SP-2 pada 6 April 2022.

"Masalahnya karena yang bersangkutan itu kedapatan beberapa kali tidur saat jam kerja berlangsung. Kedua, tidak bekerja efektif dan efisien," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Makanya pihaknya membantah jika karena alasan mempertanyakan THR sehingga perusahaan memecat Syamsul. Pasalnya sanksi kinerja secara bertahap sudah dilayangkan sebelum hal itu dipersoalkan.

"Yang bersangkutan (Syamsul) ini sudah mendapatkan SP-2 sebelum mempertanyakan THR, itu tanggal 6 April sudah dapat SP-2," lanjut dia.

Namun sejak menerima SP-2, kinerja Syamsul dianggap tidak berubah. Pihak perusahaan pun langsung mengambil langkah dengan memecat Syamsul tertanggal 23 April 2022.

"(Jadi alasan pemecatan) karena progres pekerjaan tidak mencapai target kemudian kedua kinerja yang kurang baik," beber Ridwan.

Ridwan pun memastikan akan tetap membayar THR karyawannya, utamanya Syamsul sesuai hasil pertemuan bersama Disnaker Makassar. THR akan dibayarkan kepada Syamsul sesuai masa kerjanya 6 bulan kepada perusahaan.

"Kita sama-sama musyarawah tadi dan hasilnya kita akan memberikan THR. Setelah itu kita lanjut pembahasan PHK," tutur dia.

Sementara untuk hubungan perselisihan hubungan soal PHK masih akan tetap dibahas lebih lanjut antara perusahaan dan pekerja. Namun Ridwan menegaskan, kebijakan pemecatan sudah tidak bisa diganggu gugat.

"Tetap dipecat. Itu sudah ada suratnya SP3-nya. Cuma kemarin kenapa kita belum memberikan (suratnya), karena sebelum saya menanyakan secara lisan, (Syamsul diminta) kembalikan dulu semua atribut-atribut kantor perusahaan baru kita kasih itu," urai dia.

Ridwan turut membantah tudingan Syamsul yang menyebut perusahaan tidak memberikan uang lembur.

"Kerja lembur tetap dibayar, kan kita (masuk kerja) pukul setengah 9 sampai 5 sore kerja. Lewat dari pukul 5 sore sampai malam itu kita bayar dan itu diakumulasi satu bulan dan dibayar bersamaan dengan gaji," jelas Ridwan.

Penjelasan Pelapor Ngaku Dipecat Gegara THR

Sementara Syamsul Arif Putra mengaku tidak sepenuhnya menerima disebut diberhentikan karena kinerja tidak maksimal. Indikatornya, gaji terakhir yang ia dapat sebelum dipecat merupakan gaji tertinggi selama bekerja di PT Karya Alam Selaras.

"Cuma kalau mau dievaluasi saya masih ingat ketika direktur mengatakan, 'saya dalam memberikan itu upah saya lihat kinerjanya teman-teman, kalau bagus kinerja, saya kasih tinggi gajinya'," ucap Syamsul menirukan perkataan pimpinannya saat itu.

"Dan selama dari awalnya saya masuk sampai masuk sekarang, gaji kemarin paling tinggi. Jadi bisa pahami sama-sama, berbanding terbalik ki dengan itu barang kalau dibilang disangka seperti itu," lanjut dia.

Syamsul juga menyoroti mekanisme pemberian sanksi yang berikan perusahaan. Menurutnya SOP pemecatan yang diatur minimal H-5 sebelum di-PHK sudah disampaikan ke karyawan.

"Tapi ini pada saat saya mau pulang (kantor), langsung dipanggil ke atas dan diberhentikan secara lisan saat itu," paparnya.

Makanya dia tetap menilai tetap ada faktor indikasi dirinya dipecat perusahaan gegara tanya THR pada rapat bersama di kantornya pekan lalu. Hingga berujung pada pemecatan dirinya 23 April 2022.

"Sepertinya (karena alasan tanya THR). Karena memang ceritanya waktu rapat saya sendiri yang tanyakan, karena teman-teman begitu mi tidak berani speak up (berani) karena terancam dipecat. Cuma karena menurutku agak mulai tidak sehat ini perusahaan, saya coba speak up, dan kekhawatiranku (dipecat) terjadi," tandas Syamsul.

Meski persoalan THR sudah selesai, namun perselisihan terkait PHK ini masih akan dibahas lebih lanjut. Perundingan ini akan diselesaikan antara pekerja bersama serikat pekerja dan perusahaan.




(sar/nvl)

Hide Ads