Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 10 aduan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Mayoritas mengeluhkan THR yang tidak dibayarkan penuh.
"Hingga kemarin sudah data terakhir ada 10 aduan terkait permasalahan pembayaran THR," ungkap Kabid Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto kepada detikSulsel, Rabu (27/4/2022).
Dia menambahkan aduan hampir seluruhnya berasal dari Makassar. Termasuk ada perusahaan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang dilaporkan pekerjanya. Juga ada satu aduan dari Kabupaten Barru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata mengadu THR tidak dibayarkan penuh. Besarannya bukan satu bulan gaji," tuturnya.
Pihaknya juga menerima aduan seorang pekerja yang diberhentikan secara sepihak perusahaan. Pemberhentian ini dilakukan perusahaan lantaran mempertanyakan THR tempat dimana ia bekerja.
"Ada pekerja pertanyakan THR kemudian di-PHK itu juga ada masuk aduannya," jelasnya.
Untuk pembayaran THR, Akhryanto menyebut acuannya sesuai surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Sesuai SE ini, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022 dengan besaran satu bulan gaji.
"Jika ada yang menyalahi dari aturan tersebut maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan,"katanya.
Untuk posko aduan, ada 25 titik yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Satu posko lainnya berada di Kantor Disnakertrans Sulsel. Untuk tahun ini, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membayar THR penuh.
"Beda saat pandemi. Kalau sekarang ketentuannya yah sudah kembali ke aturan awal surat edaran menteri menegaskan kembali ke aturan awal. Akan disanksi sesuai aturan yang berlaku jika perusahaan ada yang melanggar," katanya.
(tau/asm)