Besaran Gaji UMR Makassar 2022 yang Jadi Acuan Pemberian THR

Besaran Gaji UMR Makassar 2022 yang Jadi Acuan Pemberian THR

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 26 Apr 2022 17:55 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi. Foto: iStock
Makassar -

Besaran gaji UMR Makassar 2022 bisa menjadi acuan besaran THR lebaran tahun bagi pegawai atau pun buruh yang menerima gaji sesuai ketentuan upah minimum tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan besaran THR pegawai swasta disesuaikan lama kerja dan upah bulanan yang diterima.

"Bahwa diwajibkan membayar penuh mengingat kondisi ekonomi kita sudah mulai pulih. Jadi kita yakin saja bahwa pembayaran THR bisa dilakukan pengusaha," ujar Kepala Disnaker Kota Makassar Nielma Palamba pada Minggu (24/4/2022).

Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan gaji UMR Makassar 2022 sebesar Rp 3.294.467. Jumlah ini naik 1,2 persen atau Rp 39.599 dari gaji UMR Makassar 2021 yang sebesar Rp 3.255.423.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah tanda tangan. Saya harus hargai keputusan dewan pengupahan," ujar Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat penetapan gaji UMR Makassar 2022 pada 11 November 2021 lalu.

Kenaikan gaji UMR Makassar 2022 ini lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Diketahui, pada tahun 2019 gaji UMR Makassar Rp 2.941.270, kemudian naik Rp 250.302 di tahun 2020 menjadi Rp 3.191.572.

ADVERTISEMENT

Lalu di tahun 2021 gaji UMR Makassar naik sebesar Rp 63.851 atau menjadi Rp 3.255.423. Sementara gaji UMR Makassar pada 2022 hanya naik sebesar Rp 39.599 menjadi Rp 3.294.467.

Diketahui Dewan Pengupahan daerah memutuskan kenaikan gaji UMR Makassar 2022 berdasarkan acuan pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun beberapa indikator penetapan gaji UMR Makassar 2022 antara lain pertumbuhan ekonomi kota, inflasi, rerata perkapita, rerata anggota rumah tangga hingga rerata jumlah anggota keluarga yang bekerja. Selain itu UMR Makassar 2022 ini juga merujuk pada UMP Sulawesi Selatan yang tidak mengalami kenaikan.




(asm/nvl)

Hide Ads