"Memang ada satu laporan yang masuk ke kami. Itu karyawan dari Barru melaporkan perusahaan mereka tak bayar penuh THR," ungkap Kabid HI dan Jamsos Disnakertrans Provinsi Sulsel, Akhryanto saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (22/4/2022).
Akhryanto menjelaskan proses penangannya akan segera berkoordinasi dengan Disnaker Barru untuk dapat segera menyelesaikan masalah tersebut. Di setiap kabupaten dan kota menurutnya sudah dibentuk posko pengaduan.
"Iya, semestinya Disnaker Barru yang berikan pembinaan dulu. Tidak langsung laporan masuk ke sini. Kami tangani jika sudah jatuh tempo H-7 perusahaan tidak bayar THR atau dibayar setengah THR-nya," tegasnya.
Pihaknya juga masih enggan menyebutkan perusahaan apa yang dimaksud berasal dari Barru yang dilaporkan karyawan. Ia berdalih agar proses mediasi dapat berjalan lancar.
"Biar diselesaikan dulu, kalau sudah lewat H-7 baru kita turun tangan," tegasnya.
Secara mekanisme, lanjutnya, laporan terkait pembayaran THR ditangani masing-masing kabupaten dan kota. Itu sebelum H-7 atau perkiraan tanggal 25 April jatuh tempo pembayaran THR.
Selanjutnya jika ada yang belum membayar atau membayar setengah dari yang seharusnya dibayar, maka Disnakertrans Sulsel yang menangani.
"Sebelum H-7 itu diberikan tugas kepada Disnaker di tiap daerah tangani laporan. Mereka mediasi karyawan dan perusahaan agar THR mereka terlunasi. Jika lewat H-7 masih ada masalah, maka bagian pengawasan dari Disnakertrans yang turun menangani," tegasnya.
Sekda Barru, Abustan mengaku pihaknya akan mengecek perusahaan di Barru yang diadukan ke provinsi. Perusahaan tersebut dilaporkan karena disebut hanya membayar setengah THR.
"Kami segera koordinasikan dan kami imbau agar perusahaan dapat patuh terhadap regulasi yang ada untuk pembayaran THR tersebut," bebernya.
(tau/sar)