Pemkot Makassar Belum Bayar THR Guru PPPK, Tunggu SK Rampung Pekan Depan

Pemkot Makassar Belum Bayar THR Guru PPPK, Tunggu SK Rampung Pekan Depan

Ibnu Munsir - detikSulsel
Kamis, 21 Apr 2022 20:30 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: 864 guru PPPK Pemkot Makassar menuggu SK yang jadi acuan pembyaran THR. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar menargetkan surat keputusan (SK) 864 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) rampung pekan depan. SK ini menjadi acuan agar mereka bisa menerima tunjangan hari raya (THR).

"Itu kita masih tunggu, diusahakan SK-nya sudah ada minggu depan," tutur Kepala Bidang Kepegawaian dan Informasi BKPSDM Kota Makassar Muh Ilham Rasul kepada detikSulsel, Kamis (21/4/2022).

Dia mengaku, SK penetapan nomor induk kepegawaian (NIP) PPPK lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah berproses di badan Kepegawaian (BKN) Regional IV Makassar. Pihaknya sisa menunggu untuk kemudian menindaklanjutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi SK untuk PPPK itu sementara proses penetapan NIP di BKN Regional IV. Itu prosesnya di BKN. Kan penetapan NIP, BKN yang laksanakan," sambung dia.

Dia berdalih pengurusan SK ini agak lambat terbit. Pasalnya BKN juga punya banyak bengkalai serupa yang mesti diselesaikan di berbagai daerah, belum lagi jika ada dokumen administrasi yang masih perlu dilengkapi jika kurang.

ADVERTISEMENT

"Misal kemarin ada berkas (PPPK) dari sekolah swasta, guru yang mengajar di swasta saya lupa pernyataan apa, tapi ada yang harus ditandatangani oleh ketua yayasannya, sementara ketua yayasannya tidak ada, jadi BKN menunggu," urai Ilham.

Kendala tersebut dikatakan menjadi problem yang turu menghambat proses penyelesaian SK PPPK. Permasalahan yang kata Ilham, sering terjadi bagi guru PPPK yang bertugas di sekolah swasta di Kota Makassar.

"Di BKN sebenarnya sudah banyak yang mau selesai, cuma menunggu yang bermasalah. Rata-rata itu kejadian di sekolah swasta," papar dia.

Ilham menambahkan, tidak hanya SK penetapan NIP, guru PPPK juga mesti melengkapi surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Ketika ini lengkap, barulah 864 guru PPPK bisa diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mendapat THR.

"Selain SK ada SPMT, ketika itu sudah ada, ke BPKAD lagi. Itu nanti sekolah tempatnya PPPK mengabdi dia juga keluarkan SPMT," sebut dia.

Dia berharap prosesnya bisa selesai paling lambat minggu pekan depan. Jika tidak, maka THR PPPK terancam dibayar bulan depan setelah SK PPPK sudah rampung.

"Jadi walaupun nanti pembayaran terlambat, bisa dirapel. Yang jelas ada SK. Di SK-nya ada diktum terhitung mulai tanggal (berdinas) 1 Maret," tandas Ilham.

Sebelumnya Kepala BKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan mengaku, pihaknya tidak bisa menganggarkan pembayaran THR ke PPPK jika tidak ada dasar pembayaran. Acuannya yakni pada SK PPPK yang saat ini menunggu terbit.

"Jadi PPPK ini kita tinggal menunggu SK dari BKD terkait pengangkatan 800 orang sekian ini. Di samping SK, kita juga tunggu surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)," sebut Dakhlan, Rabu (20/4).

Jika SK yang dimaksud bisa dipenuhi dalam waktu dekat, pembayaran THR untuk 864 guru PPPK lingkup Pemkot Makassar akan dibayarkan. Pihaknya sudah menyiapkan anggarannya bersumber dari belanja tidak terduga (BTT).

"Kalau itu bisa dipenuhi, nanti kita akan bayarkan THR-nya dengan gaji ke-13. Sumber dananya sebenarnya akan kita akan ambil dari BTT," ungkap dia.

Diketahui, Pemkot Makassar mengestimasikan anggaran gaji untuk guru PPPK Pemkot Makassar tahun 2022. Anggaran sekitar Rp 40,552 M untuk mengakomodir 864 guru PPPK.




(sar/asm)

Hide Ads