Jadwal dan Harga Terbaru Tiket Kapal Pelabuhan Bira-Selayar, Cek Selengkapya

Mudik Sulsel 2022

Jadwal dan Harga Terbaru Tiket Kapal Pelabuhan Bira-Selayar, Cek Selengkapya

Andi Nur Isman - detikSulsel
Kamis, 21 Apr 2022 16:43 WIB
Kapal motor penyeberangan (KPM) Takabonerate siap berlayar di Selayar, Sulsel. Kapal roll on roll off (Ro-Ro) berkapasitas 500 GT ini mulai berlayar hari ini. (Ibnu Munsir/detikcom)
Foto: KPM Takabonerate, kapal roll on roll off (Ro-Ro) berkapasitas 500 GT. (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Jalur penyeberangan melalui Pelabuhan Bira di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melayani pemudik Lebaran 2022 menuju Selayar. Pelabuhan ini melayani rute Bira-Pamatata, Bira Patumbukan, dan Bira-Jampea.

Penyeberangan dengan rute Bira-Pamatata dilakukan setiap hari. Pemberangkatan dijadwalkan setiap pukul 08.00 Wita dan pukul 14.00 Wita. Penyeberangan dilayani oleh KMP Bontoharu, KMP Takabonerate, dan KMP Balibo.

Selain itu ada juga penyeberangan yang melayani perjalanan lintas Bira-Pattumbukan-Kayu Adi-Jinato-Jampea yang dilayani KMP Balibo. Penyeberangan lintas ini berangkat setiap hari Jumat pukul 23.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini harga terbaru tiket kapal di Pelabuhan Bira-Selayar untuk mudik 2022.

Rute Penyeberangan Bira-Pamatata

A. Penumpang

ADVERTISEMENT

Dewasa Rp 29.000

Bayi Rp 6.000

B. Kendaraan

1. Golongan I (sepeda) Rp 42.000

2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) Rp 73.000

3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) Rp 94.000

4. Golongan IV

-Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus, dengan ukuran sampai 5 meter) Rp 530.000

-Kendaraan barang (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) Rp 400.000

5. Golongan V

-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 946.000

-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 578.000

6. Golongan VI

-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter) Rp 1.494.700

-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tapa gandengan) Rp 815.000

7. Golongan VII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter) Rp 1.218.000

8. Golongan VIII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter) Rp 1.467.000

9. Golongan IX (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) Rp 3.079.000

Rute Penyeberangan Bira-Patumbukan

A. Penumpang

Dewasa Rp 37.000

Bayi Rp 6.000

B. Kendaraan

1. Golongan I (sepeda) Rp 60.000

2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) Rp 79.000

3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) Rp 96.000

4. Golongan IV

-Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus, dengan ukuran sampai 5 meter) Rp 639.000

-Kendaraan barang (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) Rp 632.000

5. Golongan V

-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 1.288.000

-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 870.000

6. Golongan VI

-kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter) Rp 2.084.000

-kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tapa gandengan) Rp 1.486.000

7. Golongan VII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter) Rp 2.072.000

8. Golongan VIII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter) Rp 3.096.000

9. Golongan IX (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) Rp 4.467.000

Rute Penyeberangan Bira-Jampea

A. Penumpang

Dewasa Rp 63.000

Bayi Rp 9.000

B. Kendaraan

1. Golongan I (sepeda) Rp 104.000

2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) Rp 137.000

3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) Rp 672.000

4. Golongan IV

-Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus, dengan ukuran sampai 5 meter) Rp 1.109.000

-Kendaraan barang (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) Rp 1.090.000

5. Golongan V

-kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 2.220.000

-kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 1.500.000

6. Golongan VI

-kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter) Rp 3.570.000

-kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tapa gandengan) Rp 2.543.000

7. Golongan VII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter) Rp 3.661.000

8. Golongan VIII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter) Rp 5.290.000

9. Golongan IX (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) Rp 6.805.000




(asm/nvl)

Hide Ads