Pemkot Makassar Siapkan Rp 50 M Bayar THR ASN, Cair Pekan Depan!

Pemkot Makassar Siapkan Rp 50 M Bayar THR ASN, Cair Pekan Depan!

Ibnu Munsir - detikSulsel
Selasa, 19 Apr 2022 20:05 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Pemkot Makassar cairkan THR ASN mulai pekan depan. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan anggaran Rp 50 miliar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran gaji ke-14 ini direncanakan bakal dibayar pekan depan, yang dirapel dengan tambahan tunjangan kinerja.

"(Pembayaran THR) satu bulan gaji. (Total anggaran yang disiapkan) sekitar Rp 40 sampai 50 miliar," ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Makassar Dakhlan kepada detikSulsel, Selasa (19/4/2022).

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan regulasi pencairan THR ini. Apalagi aturan pembayarannya sudah terbit dari pusat yang tertuang dalam PP 16 Tahun 2022 Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP-nya ini sementara ini kita bahas 1-2 hari ini selesai. Mungkin minggu depan bisa kita bayarkan, insyaallah," lanjut dia.

PP pembayaran THR itu akan ditindaklanjuti di tingkat Pemkot Makassar lewat peraturan wali kota (perwali). Jika perwali yang jadi dasar pembayaran rampung, barulah THR bisa ditransfer ke masing-masing ASN.

ADVERTISEMENT

"Kan PP-nya baru kemarin kita terima. PP ini harus kita tindaklanjuti dengan perwali lagi. Insyaallah mudah-mudahan bisa minggu depan kita bayarkan THR-nya," lanjut Dakhlan.

Dia menuturkan, anggaran THR yang disiapkan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. THR yang diterima tiap ASN sebesar satu bulan gaji

"Gaji 14 sama jumlahnya tahun kemarin. Sekitar itu (total anggaran Rp 50 M), satu bulan gaji," tutur dia.

THR Dirapel Tambahan Tunjangan Kinerja Rp 8 M

Dakhlan mengungkapkan selain THR, pihaknya juga akan mencairkan tambahan tunjangan kinerja yag juga disebutnya sama TPP bulan Maret ini. Namun TPP yang akan diberikan hanya 50% dengan total anggaran yang disiapkan Rp 8 M untuk satu bulan.

"Sebenarnya bukan TPP juga, tapi kan disebutkan (dalam aturan) juga tambahan penghasilan, (berarti) ya TPP juga namanya. Anggarannya sekitar Rp 7 sampai 8 M," urai Dakhlan.

Sementara khusus untuk TPP reguler bulan Januari-Februari 2022 dikatakan sudah dicarikan secara bertahap. Anggaran yang disiapkan untuk bayar TPP ASN Pemkot Makassar senilai Rp 17 miliar dalam sebulan.

"Kan ada juga TPP-nya THR. Jadi ada 50% yang diterima, itu angkanya sekitar Rp 8 M. Kalau TPP saja, sekitar Rp 17-18 M per bulan," terangnya.

Kategori PNS yang Tidak Terima THR

Dilansir dari detikFinance, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Regulasi tersebut diteken Jokowi pada 13 April 2022.

Bahkan, Presiden Jokowi memastikan ada tambahan tunjangan kinerja. Meski demikian, ada kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori. Pertama, jika PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian dikutip dari pasal 5 huruf a dan b, Selasa (19/4/2022).

Jadi, apabila PNS tidak termasuk dari dua kategori itu berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan berlaku.

Adapun komponen THR dan gaji-13 yang akan diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi, pemimpin Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

"Terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja," tulis pasal 6 ayat 1.




(sar/nvl)

Hide Ads