Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkonfirmasi 2 anggota Polri yang turut membantu Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dishub menembak mati pegawai Dishub Najamuddin bertugas di Brimob. Keduanya kini diproses kode etik.
"Iya diproses etika dia (2 anggota Brimob terlibat pembunuhan)" ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (20/4/2022). Suartana ditanya soal 2 anggota Brimob di kasus pembunuhan itu.
Kedua anggota Brimob itu berinisial SL dan CA tersebut diproses Propam Polda Sulsel. Keduanya sudah dimintai keterangan dalam proses kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diproses (Propam Polda Sulsel), sudah dimintai keterangan. Tapi itu masih akan dimintai keterangan lagi," kata Kombes Suartana.
Suartana menegaskan oknum Brimob SL dan CA tersebut bakal diproses secara pidana dan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan pihaknya saat ini masih bekerja untuk proses hukum dua oknum anggota Polri tersebut.
"Saya pastikan tetap diproses dia sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Suartana.
Sebelumnya, tersangka Iqbal Asnan terungkap dibantu polisi inisial SA alias SL selaku eksekutor penembakan. Belakangan diketahui bahwa salah satu tersangka lainnya inisial CA yang awalnya dikira warga sipil ternyata juga seorang polisi seperti SL.
"Iya (oknum Polri) kan dua," ujar Kombes Suartana kepada detikSulsel, Selasa (19/4).
Berbeda dengan SL yang disebut sebagai eksekutor, peran polisi CA belum terungkap secara spesifik dalam kasus ini. Peranan polisi CA belum dijelaskan secara gamblang.
"Ya sama ikut membantu, bukan eksekutor. Intinya ikut membantu melakukan pembunuhan," tutur Kombes Suartana.
Selain 2 oknum polisi, Kasatpol PP nonaktif Iqbal Asnan juga dibantu 2 oknum Pemkot Makassar. Keduanya adalah SH dan AS.
Pemkot Makassar secara terang-terangan mengakui dua pegawainya terlibat membantu Iqbal Asnan melakukan pembunuhan terhadap korban. Kedua orang itu berstatus pegawai kontrak.
"Yang satu kita sudah dapat namanya Sahabuddin, dari (Dinas) Perhubungan, yang satu namanya Asri dari Satpol PP," beber dia.
(hmw/nvl)