DPRD Sulsel Usul BUMD Outsourcing, Biro Ekonomi: Perlu Konsultasi Kemendagri

DPRD Sulsel Usul BUMD Outsourcing, Biro Ekonomi: Perlu Konsultasi Kemendagri

Rahma Amin - detikSulsel
Rabu, 20 Apr 2022 14:06 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Kantor Gubernur Sulsel (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Biro Ekonomi Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat suara terkait usulan pembentukan BUMD khusus outsourcing. Pembentukan BUMD khusus ini perlu konsultasi Kemendagri.

"Usulan ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menangani BUMD. Apakah bisa ada bentuk BUMD seperti itu?," ungkap Kepala Biro Perekonomian Setda Sulsel Since Erna Lamba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/4/2022).

Apalagi BUMD dengan model bisnis menangani tenaga kerja setahunya belum ada di Indonesia. Sehingga perlu dikonsultasikan. Apalagi BUMD mesti jelas bisnisnya dan memberikan kontribusi pemasukan ke kas daerah dalam bentuk dividen setiap tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau BUMD khusus untuk outsourcing ini saya belum pernah liat ada modelnya. Apalagi kalau BUMD outsourcing ini hanya mengakomodir honorer, terlalu kecil untuk dijadikan fokus bisnis," tuturnya.

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelumnya mengusulkan agar Pemprov membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menyiapkan tenaga kerja khusus seperti outsourcing. Usulan ini menyusul rencana Pemprov menghapus sistem honorer.

ADVERTISEMENT

"Kita sempat diskusikan ada semacam BUMD khusus yang mengurus itu, backup SDM untuk provinsi," ungkap Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Rabu (20/4).

Selle menambahkan kebijakan terkait honorer memang perlu segera ada solusi. Apalagi memang aturan kedepan tak ada lagi penerimaan honorer. Skemanya akan berganti dengan outsourcing.

"Sehingga BUMD ini dibentuk tujuannya agar tetap merekrut tenaga yang selama ini sudah dipakai dan punya keahlian," jelasnya.

Untuk sistem kontrak dengan outsourcing memang memang atas nama perusahaan. Sehingga ini diatur UU Ketenagakerjaaan. Aturan gajinya harus mengacu ke upah minimum provinsi (UMP).

"Memang begitu kedepannya. Makanya honorer yang akan dihapus tahun depan ini sudah harus dipikirkan skemanya. Dipikirkan nasib honorer yang selama ini sudah mengabdi," tukasnya.




(tau/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads