Pemkot Makassar Akan Pecat Pegawai Satpol dan Dishub Bantu Bunuh Najamuddin

Pemkot Makassar Akan Pecat Pegawai Satpol dan Dishub Bantu Bunuh Najamuddin

Ibnu Munsir - detikSulsel
Selasa, 19 Apr 2022 17:48 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Pemkot Makassar bakal memecat dua pegawai yang membantu Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dalam penembakan Najamuddin. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) akan memecat dua pegawai kontrak yang turut membantu Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dalam kasus penembakan Najamuddin Sewang. Keduanya diketahui bertugas di instansi Satpol PP dan Dishub Makassar.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar Rosnaidah menjelaskan, Pemkot tengah memproses surat pemecatan dua pegawai kontrak tersebut. Namun pihaknya masih menunggu SK penahanan kedua tersangka dari pihak kepolisian yang jadi acuan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau sudah dapat itu, akan kami buatkan surat PHK, karena perjanjian tenaga kerja kontrak kita disebutkan bahwa pihak Pemkot bisa secara sepihak memutuskan hubungan kerja dengan tenaga kontrak," papar dia kepada detikSulsel, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membeberkan, dari informasi kepolisian memang hanya ada dua pegawai kontrak yang membantu Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dalam penembakan Najamuddin Sewang. Satu tersangka bekerja di Satpol PP dan satu lainnya di Dishub Makassar.

"Yang satu kita sudah dapat namanya Sahabuddin, dari (Dinas) Perhubungan, yang satu namanya Asri dari Satpol PP," beber dia.

ADVERTISEMENT

Hanya saja Rosnaidah mengaku tidak mengetahui hubungan dan bentuk keterlibatan kedua tenaga kontrak tersebut dalam Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Dia berdalih hanya sebatas tahu urusan status kepegawaian.

"Saya belum telusuri ke sana. Saya cuma tahu tenaga kontrak, PNS dan aturannya. Biarkan nanti pengadilan yang mengungkap semuanya," papar dia.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar. Pasalnya kebijakan Pemkot Makassar juga tergantung dengan keputusan dari pihak kepolisian.

"Supaya kita jangan gegabah menentukan, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Polrestabes terkait dua tenaga kontrak ini dan pastinya akan kita PHK kalau memang dia ditahan," sebut Rosnaidah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, pihaknya akan memproses pemberhentian 2 pegawai kontrak yang terlibat dalam kasus penembakan ini jika sudah diketahui instansi tempatnya bertugas. Surat pemecatan akan disampaikan ke pimpinan SKPD masing-masing.

"Kalau sudah jelas dia statusnya di Dishub, berarti kita menyurat ke Dishub untuk memberhentikan atas nama ini. Kalau dia di Satpol kita akan menyurat ke Satpol," ujar ucap Siswanta.

Dia menegaskan, proses pemecatan 2 tenaga kerja kontrak (TKK) tidak ribet. Pemkot bisa memecatnya secara sepihak jika sudah terbukti melanggar etika kepegawaian yang diatur dalam aturan pegawai kontrak.

"Memang bunyi klausulnya mengatakan kalau memang melanggar etika pegawai atau apapun namanya aturannya, diberhentikan pihak oleh Pemerintah Kota Makassar," urai dia.

Dengan begitu, setidaknya ada 3 pegawai Pemkot Makassar yang terlibat dalam kasus penembakan Najamuddin Sewang. Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan berstatus PNS sebagai otak pembunuhan, dan dua pegawai lainnya berstatus tenaga kontrak.

"Kalau dari sebelah (Polrestabes Makassat) mengatakan untuk pegawai Pemerintah Kota Makassar 3 orang (tersangka), dua TKK dan satu PNS," tegasnya.

Diketahui kasus penembakan maut terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang melibatkan 5 pelaku yang kini ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Otak pelaku penembakan adalah Kasatpol PP Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan (IA).

"Yang pertama adalah tersangka berinisial IA selaku otak dari rencana pembunuhan tersebut. Yang kedua adalah tersangka SU, tersangka EA tersangka AS dan SH ini membantu melakukan pembunuhan terhadap saudara Najamuddin," beber Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Senin (18/4).




(sar/nvl)

Hide Ads