Bolos Kerja Gegara Cinta Segitiga, Rachma Dishub Makassar Terancam Sanksi

Bolos Kerja Gegara Cinta Segitiga, Rachma Dishub Makassar Terancam Sanksi

Ibnu Munsir - detikSulsel
Selasa, 19 Apr 2022 14:59 WIB
Kantor Dishub Makassar. (Isman/detikSulsel)
Foto: Kantor Dishub Makassar. (Isman/detikSulsel)
Makassar -

Wanita Rachma pegawai Dishub Makassar terungkap sudah sepekan bolos kerja gegara terlibat cinta segitiga dengan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang berujung penembakan maut Najamuddin Sewang. Rachma terancam sanksi penundaan gaji.

"Tentunya harus ditindaklanjuti oleh atasannya, dalam hal ini kasubag kepegawaiannya harus membuatkan surat panggilan yang bersangkutan, sampai tiga kali," ujar Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar Rosnaidah kepada detikSulsel, Selasa (19/4/2022).

Rosnaidah menegaskan, pimpinan SKPD tempat Rachma bertugas harus mengevaluasi Rachma yang bolos kerja. Kehadirannya pun bisa dipantau langsung oleh atasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mengetahui aktivitas di kantor adalah atasan langsungnya. Kalau datang absen terus menghilang," lanjut dia.

Sanksi untuk Rachma yang bolos kerja juga bisa ditindaklanjuti langsung oleh SKPD-nya. Hukuman bagi ASN bolos kerja diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Jika 3 kali pemanggilan tidak hadir, sanksi tegas bisa diberlakukan, salah satunya penundaan pemberian gaji.

"Sesuai PP 94 tahun 2021 bahwa dia sudah boleh untuk dimintakan untuk tidak membayarkan gajinya. Jadi di sini bisa kita melihat bahwa dia tidak masuk kantor secara terus menerus," tutur dia.

Bahkan rekomendasi pemberhentian gaji pegawai bisa diajukan atasan. Dengan pertimbangan, pimpinan instansi sudah melakukan pemanggilan ketiga kepada pegawai yang melanggar namun tak kunjung diindahkan.

"Jadi dibuatkan pemanggilan kedua, panggilan ketiga. Kalau toh tidak pernah masuk kantor, maka seorang PNS yang tidak melaksanakan tugas maka tidak berhak juga menerima gaji, maka bisa mengajukan untuk membayar gajinya dulu," tuturnya.

Rosnaidah mengaku, sanksi pemberhentian pembayaran gaji bisa saja diajukan. Namun mesti melalui tahapan lewat pemeriksaan di Inspektorat.

"Malah bisa diberhentikan (emenerima gaji), tetapi tentunya tidak seperti itu kita harus periksa dulu terus kita ajukan ke Inspektorat. Jadi di ketentuan PP 94 ada orang yang tidak masuk kantor dilakukan pemanggilan, jangan ada pembiaran," jelas Rosnaidah.

Wanita yang disebut sebagai istri siri Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Rachma pegawai Dishub Makassar diketahui sudah sepekan tidak masuk kantor. Rachma sudah tidak terlihat saat berhembus kasus cinta segitiga antara dirinya, Iqbal, dan pegawai Dishub Najamuddin yang tewas ditembak.

detikSulsel mencoba menemui Rachma di Kantor Dishub Makassar Jalan Mallengkeri Raya pada Selasa (19/4/2022). Namun Rachma hari ini tidak masuk kantor.

Rachma tidak berada di kantor hari ini. Pejabat yang diketahui punya nama lengkap Rachmawaty dipastikan tidak pernah terlihat dalam sepekan terakhir.

"Ibu Rachma tidak ada. Jarang (masuk kantor). Ibu Rachmawaty toh," jawab seorang staf yang enggan disebut namanya.

Staf tersebut tidak tahu persis apa yang menyebabkan Rachma sudah tidak lagi berkantor dalam sepekan terakhir.

"Mungkin ini satu minggu, beberapa minggu (tidak masuk)" ucap dia.




(sar/nvl)

Hide Ads