Ketua DPRD Soroti Petaka Cinta Segitiga Kasatpol PP, Minta ASN Jaga Etika

Ketua DPRD Soroti Petaka Cinta Segitiga Kasatpol PP, Minta ASN Jaga Etika

Andi Nur Isman - detikSulsel
Senin, 18 Apr 2022 23:09 WIB
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo (Hermawan/detikcom).
Foto: Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menyoroti kasus cinta segitiga Kasatpol PP Iqbal Asnan dengan wanita Rachma pegawai Dishub Makassar yang berujung penembakan maut Najamuddin Sewang. Rudi meminta ASN untuk menjaga etikanya.

"Kasus ini menunjukkan pada kalangan ASN khususnya di Kota Makassar untuk menjaga etika dan perilaku. Juga tetap menjaga profesionalitas dan citra pemerintah kota," ujar Rudi dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Rudi mendukung langkah cepat Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto yang memberhentikan Kasatpol PP Makassar Iqbal dan pegawai Pemkot yang terlibat dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, politisi NasDem ini memberi apresiasi Polrestabes Makassar yang dalam waktu sekitar 2 minggu bisa mengungkap secara jelas kasus penembakan maut Najamuddin Sewang yang terjadi pada Minggu (3/4) lalu.

"Langkah cepat aparat kepolisian di bawah kepemimpinan Pak Kapolres Kombes Pol Budi Haryanto mengungkap kasus ini hingga ke aktor intelektual pembunuhan patut diapresiasi," imbuhnya

ADVERTISEMENT

Kasus ini menurut Rudi telah menjadi perhatian publik, apalagi melibatkan pejabat penting di Pemkot Makassar. Selain itu, pihak yang terlibat dalam cinta segitiga berakhir petaka itu juga oknum-oknum pegawai Pemkot Makassar.

"Fakta yang diungkap polisi mengagetkan kita semua. Tapi ini adalah realitasnya, kerja profesional polisi menghasilkan hanya beberapa hari pasca kejadian, semua yang terlibat bisa ditangkap," tuturnya.

Untuk diketahui, Wali Kota Danny Pomanto telah memberhentikan sementara Iqbal Asnan dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Makassar menyusul penetapannya sebagai tersangka pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Posisinya kini diisi Asisten 1 Bidang Pemerintahan Muhammad Yasir yang menjadi pelaksana tugas (plt).

"Saya tanda tangani pemberhentian sementara dan mengangkat saudara Yasir sebagai Plt Kasatpol PP," beber Danny saat dikonfirmasi, Snein (18/4/2022).

Danny mengakui penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan mencoreng nama Satpol PP. Apalagi jabatannya merupakan pimpinan OPD, sehingga diperlukan langkah taktis untuk mengembalikan citra negatif itu.

"Ini cukup mencemari kita secara mentalitas dan secara branding (citra). Maka saya tanda tangani pemberhentian sementara (iqbal) dan mengangkat saudara Yasir sebagai Plt Kepala Satpol PP," jelasnya.

Polisi mengumumkan total 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Najamuddin. Para tersangka di antaranya adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku dalang pembunuhan hingga oknum anggota Polri sebagai eksekutor penembakan maut.

"Perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan maka ditetapkan 5 tersangka seperti yang rekan-rekan lihat di belakang kita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4).

Iqbal Asnan sebagai dalang pembunuhan tersebut dibantu 4 orang lainnya termasuk oknum anggota Polri.

"Yang pertama adalah tersangka berinisial IA selaku otak dari rencana pembunuhan tersebut. Yang kedua adalah tersangka SL tersangka MA tersangka HKM dan SH ini membantu melakukan pembunuhan terhadap saudara Najamuddin," kata Suartana.

Akibat perbuatannya, tersangka Iqbal Asnan dijerat pasal pembunuhan berencana. Tersangka Iqbal kini terancam hukuman mati.

"IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutur Suartana.




(asm/nvl)

Hide Ads