Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari wajib vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran. Sementara penggunaan kendaraan dinas (randis) belum ditindaklanjuti, padahal pemerintah pusat dalam aturannya sudah tegas melarang.
"Itu (aturan penggunaan mobil dinas) kami belum dapat SE (surat edaran) yang melarang soal itu," kata Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Dia menegaskan, pihaknya baru menerapkan aturan ASN wajib vaksinasi booster. Regulasi ini menjadi ketentuan bagi seluruh pegawai sebagai syarat mudik lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti baru kita dapat SE (ASN Pemkot Kendari) tidak boleh mudik kalau belum booster," tambah dia.
Sementara larangan penggunaan randis belum ditindaklanjuti di Pemkot Kendari. Padahal pemerintah pusat sebelumnya sudah menerbitkan aturannya.
"Belum ada (aturan resmi larang ASN pakai mobil dinas). Kita menunggu dari pusat," ujar dia.
Terpisah, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengimbau ASN tetap taat aturan. Sekaitan dengan larangan mudi memang belum ada regulasinya di momentum mudik Lebaran, namun aturan umum terkait pemakaian mobil dinas tetap berlaku.
"Sesuai aturan mobil dinas, dipakai untuk keperluan mobil dinas," kata Sulkarnain.
Menurut Sulkarnain para pejabat lingkup Pemkot Kendari harusnya sudah paham fungsi penggunaan randis. Aset kendaraan dinas dilarang digunakan di luar kegiatan kedinasan.
"Tentu kita berharap pejabat lingkup Kota Kendari sudah tahu bagaimana pemanfaatan fasilitas untuk kebutuhan pribadi dan untuk kebutuhan dinas," jelas Zulkarnain.
Aturan Pusat Larang Pakai Randis saat Mudik
Dilansir dari detikFinance, larangan menggunakan mobil dinas saat mudik tertuang dalam dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," beber Tjahjo dalam surat edarannya.
Selain itu ditegaskan, PPPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing - masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
(sar/nvl)