Seorang pria bernama Izham (39), pelaku pencurian ponsel di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini bernapas lega. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menghentikan kasusnya usai jaksa menerapkan restorative justice.
"Izham, pelaku pencurian HP di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan dibebaskan. Setelah jaksa penuntut umum menerapkan restorative justice terhadap kasusnya," kata Kajari Bulukumba Cahyadi Sabri dalam keterangan resminya yang diterima detikSulsel, Kamis (14/4/2022).
Penghentian kasus yang menjerat Izham sempat viral setelah Kejari Bulukumba mengunggah videonya di media sosial pada Rabu (13/4). Izham terpaksa mencuri 1 unit ponsel di sebuah warung makan di Kelurahan Jalanrang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada 1 Februari 2022 lalu karena terhimpit masalah ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HP itu dijual untuk dibelikan susu karena terkendala masalah perekonomian. Setelah kita telusuri, kondisi ekonomi pelaku memang cukup memprihatinkan," jelasnya.
Tak lama setelah beraksi, Izham pun ditangkap polisi hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bulukumba. Jaksa kemudian mempertemukan Izham dengan korban sehingga tercapai kesepakatan untuk berdamai.
"Ihzam dipertemukan dengan korban untuk didamaikan," kata Cahyadi.
Izham diketahui merupakan kepala rumah tangga yang memiliki 1 istri dan 2 anak yang masih balita, sementara dia tidak memiliki pekerjaan tetap. Izham sebelumnya sempat berjualan barang campuran namun bangkrut karena terdampak pandemi COVID-19.
"Apalagi pelaku sudah segala cara dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan namun belum dapat. Sehingga atas persetujuan dari Jaksa Agung muda tindak pidana umum, akhirnya kasus pidana ini kita nyatakan dihentikan," ungkapnya.
Kini korban telah memaafkan perbuatan Izham. Sementara Izham sendiri telah mengakui perbuatannya. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Korban juga memaafkan pelaku dengan sepenuh hati. Kini Izham diperbolehkan pulang ke rumahnya berkumpul kembali dengan keluarga tercinta setelah sempat ditahan," bebernya.
"Pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Cahyadi mengatakan restorative justice terus ditempuh. Untuk penyelesaian perkara tanpa melalui proses peradilan," sambung Cahyadi.
(asm/nvl)