Baznas Sulsel Target Kumpulkan Zakat-Sedekah Rp 5 M dari Pegawai Pemprov

Baznas Sulsel Target Kumpulkan Zakat-Sedekah Rp 5 M dari Pegawai Pemprov

Rahma Amin - detikSulsel
Kamis, 14 Apr 2022 02:00 WIB
Coins, rosary, Holy Quran and rice in the sack. Zakat concept. Zakat is a form of alm-giving as a religious obligation or tax. Large Arab word right method to read correctly.
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah
Makassar -

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan target zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari lingkup Pemprov Sulsel mencapai Rp 5 miliar. Target itu dikumpulkan dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN.

"Kalau kita estimasi itu target hitungan kasar Rp 2-5 milyar pada zakat, infak, dan sedekah. Apalagi surat edaran Bapak Gubernur juga sudah keluar, jadi harapan kami mudah-mudahan bisa terealisasi," kata Ketua Baznas Sulsel Muhammad Khidri Alwi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Rabu (13/4/2022).

Dia menjelaskan potensi penerimaan ZIS di lingkup Pemprov Sulsel bisa mencapai Rp 12 miliar. Penerimaan itu terdiri dari 22.432 orang aparatur sipil negara (ASN) dan 11.425 orang non ASN dengan total 33.857 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kerja keras bagaimana pengumpulan supaya cepat kita salurkan berapa yang masuk, supaya kita bisa distribusikan. Karena kita lagi bergerak ini kemana mana mengimbau untuk zakat," paparnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sulsel Iqbal Najamuddin Karo menambahkan, sasaran ZIS dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 451.12/3734/B khusus untuk ASN dan non ASN di bawah kewenangan Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Termasuk guru SMA karena ada di bawah kewenangan Pemprov. Termasuk non Muslim juga diberlakukan, kecuali zakat kalau non Muslim," katanya.

"Ini dalam rangka kegiatan sosial seperti kalau ada bencana, jadi sifatnya bukan zakat kalau non Muslim," sambungnya.

Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel Nomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7.

Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada bulan Ramadan 1443 H.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya berharap agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.

"Kami mengimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini," sebutnya.

"Silakan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat," tambahnya.

Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Baznas Sulawesi Selatan di Jalan Masjid Raya, Makassar. Baznas Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.

Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan ikhlas untuk menyalurkan infak/sedekah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan Baznas Sulsel dapat menyalurkan dana infak/sedekah melalui UPZ Pemprov Sulsel.

Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/sedekah menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.




(asm/nvl)

Hide Ads