Alasan Kemanusiaan, Pemda Pinrang Izinkan Pembangunan Gedung Ritel Tanpa IMB

Alasan Kemanusiaan, Pemda Pinrang Izinkan Pembangunan Gedung Ritel Tanpa IMB

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 13 Apr 2022 20:27 WIB
Pembangunan sebuah gedung ritel di Pinrang menuai sorotan karena sudah dikerjakan sebelum IMB diterbitkan.
Pembangunan gedung ritel di Pinrang, Sulsel tanpa IMB diizinkan berlanjut dengan alasan kemanusiaan. Foto: (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS) yang membangun gedung ritel tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Pembangunan gedung diizinkan berlanjut dengan alasan kemanusiaan.

"Tadi hasil rapat menyimpulkan memberikan kesempatan kepada PT CSS untuk melanjutkan pembangunan. Tetapi seminggu sebelum Lebaran jika belum kunjung keluar izin, maka harus ditutup dulu," ungkap Wakil Ketua I DPRD Pinrang Syamsuri dalam RDP, Rabu (13/4/2022).

Syamsuri mengungkapkan pemberian kebijakan kepada pihak PT CSS lantaran pertimbangan aspek kemanusiaan. Dalam pembangunan gedung tersebut ada pekerja yang bisa kehilangan sumber pendapatan jika pembangunan dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sebagaimana tadi dari masukan anggota DPRD dan SKPD terkait bahwa ada pertimbangan kemanusiaan makanya tidak ditutup. Itu kan kalau dihentikan pekerja tidak tahu makan apa lagi mereka," jelasnya.

Politisi Golkar ini menambahkan pertimbangan lainnya disebut karena pihak PT CSS sudah menyerahkan semua syarat untuk penertiban izin. Hanya saja izin tersebut terkendala di pusat.

ADVERTISEMENT

"Tadi kan didengar dari Pak Kadis PUPR, 36 syarat sudah ada. Sisa diunggah itu dokumen tapi jaringan eror sehingga terkendala," katanya.

Diskresi itu kemudian disebutnya merupakan kewenangan Pemda Pinrang. "Artinya diskresi itu kan dari Pemda yang memutuskan tadi kami memfasilitasi saja pertemuan," ungkapnya.

Kendati begitu, jika dalam sepekan sebelum Ramadan berakhir IMB pembangunan gedung ritel itu belum juga keluar, maka pembangunan gedung harus disetop. Kebijakan itu berdasarkan hasil keputusan bersama dalam RDP.

"Kami akan turun pantau. Kalau memang sudah batas waktu diberikan seminggu sebelum Lebaran belum ada izin, maka harus tutup," tegasnya.

Sementara itu Pengelola PT CSS, Dominggus mengaku pihaknya tidak menghindari aturan yang ada. Dia mengaku kerap datang untuk berkonsultasi kepada instansi terkait mengenai penerbitan IMB.

"Kami sampaikan tolong jika ada yang kurang diberitahukan ke kami untuk kami lengkapi. Kami siap memperbaiki dan mematuhi aturan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Pinrang menjadwalkan RDP dengan PT CSS selaku pemilik gedung ritel yang dibangun tanpa IMB. DPRD meminta klarifikasi pihak perusahaan.

"Kami sudah jadwalkan besok pukul 14.00 wita memanggil PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS) untuk RDP. Ini sekaitan dengan laporan perusahaan tersebut membangun tanpa izin," kata Ketua Komisi II DPRD Parepare Hastan Mattanete saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (12/4).

Hastan menjelaskan perlu ada penjelasan dari perusahaan terkait apa alasan sehingga mereka tak menunggu izin IMB untuk melakukan pembangunan. Termasuk apakah mereka mengalami kesulitan dalam mengurus izin.

"Itu makanya kita mau dengar penjelasan dari dinas dan PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS). Dulu kan ada aturan PBG (pengganti IMB) tidak ada pemungutan izin bangunan, nah baru bulan kemarin (Mei) itu kembali lagi aturan itu makanya besok mau klarifikasi," jelasnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads