Pembangunan sebuah gedung ritel di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan. Gedung tersebut sudah mulai dikerjakan sementara izin mendirikan bangunan (IMB) belum terbit.
"Bangunan ritel di jalan Poros Pinrang-Polman itu belum mengantongi izin IMB. Seharusnya Pemda tegas jangan biarkan ada bangunan dibangun tanpa IMB," ungkap Ketua Umum HMI Cabang Pinrang Hasan Suhada kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Hasan menegaskan ada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus diikuti sebelum melakukan pembangunan. Pemilik lahan disebutnya tidak bisa asal mendirikan gedung tanpa melalui proses verifikasi dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Olehnya itu dinas terkait harus taat terhadap aturan yang dibuatnya. Jangan hanya mengejar investor, lantas aturan diabaikan," tegasnya.
Seperti diketahui, bangunan gedung tersebut sudah terlihat berdiri. Bangunan itu tepat berada di depan Kantor Camat Watang Sawitto, Pinrang. Gedung itu rencananya akan difungsikan sebagai ritel atau pusat perbelanjaan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang Awaluddin Maramat membenarkan pembangunan ritel tersebut belum memiliki izin. Namun dia berdalih izinnya sementara berproses.
"Sementara berproses (izin bangunan). Masuk mi permohonan gambar dengan struktur bangunannya," bebernya.
Awaluddin mengakui pembangunan gedung tersebut belum memenuhi syarat. Makanya pihaknya sampai sekarang belum mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan.
"Banyak persyaratan belum dipenuhi. Jadi memang harus penuhi syarat sebelum kami keluarkan rekomendasi," kata Awaluddin.
Saat ditanya apa saja syarat yang belum terpenuhi Awaluddin enggan merinci. Dia hanya mengaku ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemilik lahan sebelum diberikan izin membangun.
"Kami kan hanya mengeluarkan rekomendasi. Nanti setelah ada rekomendasi, maka kami dorong ke DPM-PTSP yang terbitkan izinnya," jelasnya.
(asm/sar)