DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS) selaku pemilik gedung ritel yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). DPRD akan meminta klarifikasi pihak perusahaan.
"Kami sudah jadwalkan besok pukul 14.00 wita memanggil PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS) untuk RDP. Ini sekaitan dengan laporan perusahaan tersebut membangun tanpa izin," kata Ketua Komisi II DPRD Parepare Hastan Mattanete saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (12/4/2022).
Hastan menjelaskan perlu ada penjelasan dari perusahaan terkait apa alasan sehingga mereka tak menunggu izin IMB untuk melakukan pembangunan. Termasuk apakah mereka mengalami kesulitan dalam mengurus izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu makanya kita mau dengar penjelasan dari dinas dan PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS). Dulu kan ada aturan PBG (pengganti IMB) tidak ada pemungutan izin bangunan, nah baru bulan kemarin (Mei) itu kembali lagi aturan itu makanya besok mau klarifikasi," jelasnya.
Politisi Golkar ini menegaskan, perlu diketahui apakah perusahaan tersebut mengurus izin ketika sempat ada perubahan regulasi dari IMB menjadi PBG.
"Apakah misalnya pengajuan surat (izin membangun) pas tidak berlaku lagi IMB. Kan sempat ada jeda waktu tidak belaku IMB," urainya.
Kepala Dinas DPMPTSP Pinrang, Andi Mirani menjelaskan pengurusan izin membangun dari PT CSS sudah dalam proses. Proses perizinan menurutnya memang bertahap.
"Maaf saya sedang tugas di luar, administarisi (PT CSS) sudah dalam proses di PUPR Pinrang untuk penginputan dalam sistem," singkatnya.
Pihaknya tak menanggapi pertanyaan tindak lanjut bagi perusahaan yang membangun tanpa izin. Termasuk sanksi yang bisa dijatuhkan.
Sebelumnya, Pembangunan sebuah gedung ritel di Kabupaten Pinrang menuai sorotan. Gedung tersebut sudah mulai dikerjakan sementara IMB belum terbit.
"Bangunan ritel di jalan Poros Pinrang-Polman itu belum mengantongi izin IMB. Seharusnya Pemda tegas jangan biarkan ada bangunan dibangun tanpa IMB," ungkap Ketua Umum HMI Cabang Pinrang Hasan Suhada kepada wartawan, Minggu (10/4).
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang Awaluddin Maramat membenarkan pembangunan ritel tersebut belum memiliki izin. Namun dia berdalih izinnya sementara berproses.
"Sementara berproses (izin bangunan). Masuk mi permohonan gambar dengan struktur bangunannya," bebernya.
(asm/asm)