Polisi hingga Satpol PP gencar melakukan razia selama tiga hari Ramadan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tercatat 135 motor diduga terlibat balap liar disita dan adapula penertiban 51 anak jalanan dan gelandangan serta pengemis (anjal-gepeng).
"Dari razia balap liar hari ke tiga hari ini di bulan puasa, ada 135 unit kendaraan roda dua diamankan dari berbagai tempat di wilayah kota Makassar," papar Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Dia menjelaskan, patroli dilakukan karena aksi balapan liar marak selama Ramadan di Makassar. Balapan liar seringkali meresahkan warga yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah satu kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Makassar selama bulan suci Ramadan dan hari-hari selanjutnya," papar Lando.
Bagi pelaku balap liar yang motornya disita, diminta melapor ke Mapolrestabes. Mereka wajib membawa kelengkapan surat dan dokumen kendaraan sebagai jaminan untuk motor yang disita bisa dikeluarkan kembali setelah Ramadan berakhir.
"Ketika pemilik akan mengambil kendaraannya diwajibkan membawa surat-surat atau kelengkapan standar tidak bisa diwakili, siapa yang tertangkap akan hadir," terang Lando.
Anjal-Gepeng Kambuhan Terjaring Razia
Sementara itu, Satpol PP hingga Dinsos Makassar menertibkan 51 anjal-gepeng selama Ramadan hari ketiga, bahkan ada 2 di antaranya yang terjaring kembali. Mereka disebut anjal-gepeng kambuhan karena sebelumnya sudah ditertibkan namun mengulang aksinya.
"Dari 51 orang, dua di antaranya pelaku kambuhan. Jadi sudah ditindak, sudah diberikan pembinaan, digundul dan lainnya dan tandatangan surat pernyataan," ungkap Sekretaris Satpol PP Makassar, I Nyoman Arya, Selasa (5/4/).
Dia mengaku 51 anjal-gepeng yang terjaring razia ditertibkan di sejumlah titik ruas jalan Kota Makassar. Lokasi penertiban dilakukan secara acak.
"Mereka kan terkoordinir, kalau satu ditindaki, mereka cepat mendapatkan informasinya (kalau ada razia), mereka cepat hilang. Jadi besar kemungkinan mereka terkoordinir," tuturnya.
Tempat Usaha Melanggar PPKM Disegel
Penertiban jam operasional usaha juga dilakukan selama Ramadan. Hal ini sebagai bentuk menertibkan pelaksanaan aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sekretaris Satpol PP Makassar I Nyoman Arya menuturkan, pihaknya sempat menyegel tempat usaha lantaran memperjualbelikan minuman alkohol (minol). Termasuk karena melanggar aturan jam operasional yang diatur dalam PPKM di Kecamatan Mamajang.
"Penjualan minuman beralkohol ada satu kita sita minumannya dari BKO (bantuan kendali operasi) Kecamatan Mamajang. Lalu ada 9 lainnya pelaku usaha rumah makan yang melanggar jam operasi," ungkap Arya.
Dia menegaskan, agar pelaku usaha tetap melaksanakan aturan jam operasional usaha selama Ramadan. Sebagaimana diatur dalam aturan PPKM untuk tetap taat protokol kesehatan, dan tidak buka hingga tengah malam.
Penertiban Anjal-Gepeng Belum Libatkan Polisi
Razia anjal-gepeng di Kota Makassar masih melibatkan unsur perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Belum melibatkan aparat kepolisian.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar Aulia Arsyad mengakui hal itu. Tim memang belum diperkuat pihak kepolisian lantaran masih menunggu SK wali kota terkait tim pelaksanaan penertiban anjal dan gepeng.
"Itu belum ada SK Wali Kota, belum ada jadi polisi belum bisa gabung, jadi kita maksimalkan tim yang ada," papar Aulia, Selasa (5/4).
Namun SK yang dimaksud diharapkan bisa segera berlaku dengan harapan tim semakin maksimal dalam melakukan penertiban. Khususnya dalam melakukan penindakan di lapangan oleh petugas terkait.
(sar/hmw)