Tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai dicairkan bertahap di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). TPP ini diterima setelah tiga bulan tertahan.
"Iya, sudah cair sejak hari Kamis," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid dalam keterangan yang diterima Sabtu (2/4/2022).
Rasyid menuturkan TPP ini baru dicairkan untuk tiga OPD. Antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). OPD menunggu proses administrasinya tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa OPD sudah dibayarkan. Untuk OPD yang lain, segera menyusul," pungkasnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya mengakui ada keterlambatan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang terhambat karena ada penyesuaian regulasi baru. Namun dia meminta pekan ini segera dicairkan.
"Saya minta minggu ini sudah ada yang dibayar. Paling cepat (mengisi penilaian) paling cepat dibayar," ungkap Andi, Rabu (30/3).
Sudirman menuturkan keterlambatan TPP ini juga terjadi secara nasional. Ada perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ada banyak indikator penilaian yang diisi.
"TPP ini karena ada inputan baru yang agak susah. Sistem baru jadi memang agak terhambat di situ," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menuturkan ada perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Juga ada SKP format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja.
"Untuk itu, kami di BKD Melakukan percepatan proses verifikasi berdasarkan hasil penginputan SKP oleh setiap ASN, dan tentunya kami semua berharap dukungan jaringan internet dan aplikasi yg digunakan dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan," jelasnya.
(tau/nvl)