Kenaikan biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) atau biaya lahan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dinilai bisa berefek 20.000 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pabrik terancam tutup. Namun pengelola KIMA belakangan membantah informasi tersebut sehingga persoalan ini kian pelik.
"Ada 20.000 lebih tenaga kerja di KIMA bisa terkena PHK. Ini dampak dari potensi tutupnya usaha karena biaya PPTI tiba-tiba naik sangat tinggi," ungkap juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM), M Tahir Arifin dalam keterangan yang diterima, Senin (28/3/2022).
Padahal Tahir Arifin menuturkan kondisi perekonomian saat ini belum pulih. Apalagi sektor usaha tertekan karena daya beli masyarakat masih turun. Sehingga kebijakan ini akan memberatkan para pengusaha di KIMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan biaya PPTI di KIMA itu sangat memberatkan. Apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini. Tidak memenuhi rasa keadilan," jelasnya.
Tahir merinci ada sekitar 265 perusahaan aktif di KIMA yang mempekerjakan lebih dari 20.000 tenaga kerja. Mestinya fakta ini dijadikan catatan untuk pemerintah termasuk PT Kima saat pengambilan keputusan. Seperti kebijakan biaya PPTI.
Paguyuban Tuding Pengelola KIMA Naikkan Biaya Lahan Sepihak
Juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM), M Tahir Arifin menjelaskan pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan adanya rencana kenaikan PPTI dalam pengelolaan KIMA asalkan didiskusikan sejak awal dengan melibatkan pengusaha. Selain itu kenaikan tarif mestinya tidak memberatkan dengan mempertimbangkan kesanggupan pelaku usaha.
"Untuk surat rekomendasi dari PT KIMA untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), pelaku usaha sebaiknya dibebankan sesuai dengan kesanggupan. Nilainya antara 1% sampai 3% dari NJOP, karena masih ada biaya-biaya lainnya," ujar Tahir.
Tahir mengungkap sebenarnya para pengusaha di KIMA pada awal tahun 1990-an membuat perjanjian jual beli dengan PT KIMA. Perjanjian ini berbentuk PPTI dan selanjutnya menjadi Akta PPTI sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun setelah 20 tahun berselang, PT KIMA justru meminta perpanjangan PPTI secara sepihak kepada para pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur. Para investor dibebankan biaya sebesar 30% dari NJOP untuk perpanjangan PPTI atas tanah yang awalnya sudah dibeli oleh para investor.
"Ini sangat memberatkan dan mengganggu kelangsungan usaha," tukasnya.
Paguyuban Klaim Kenaikan Biaya Lahan Ganggu Iklim Usaha
Pengusaha atau investor menyebut kenaikan biaya lahan atau biaya perpanjangan penggunaan tanah industri (PPTI) di Kawasan Industri Makassar (KIMA) memberatkan sehingga ini dinilai mengganggu iklim usaha atau investasi. Apalagi kenaikan ini dilakukan secara sepihak pengelola PT KIMA.
"Pengusaha di KIMA alami tekanan demi tekanan dari pengelola kawasan industri itu. Kami resah karena tanpa dasar hukum apapun, PT KIMA memaksa melakukan audit keuangan perusahaan kalau kami menyatakan todak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI," ungkap juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin dalam keterangan yang diterima Jumat (1/4/2022).
Dia mengklaim banyak pengusaha yang kena jebakan pengelola kawasan industri terbesar di KTI ini. Pasalnya awal tahun 1990-an, banyak perusahaan yang kemudian masuk ke KIMA karena dijanjikan banyak kemudahan.
"Tapi setelah masuk kami dijebak. Tanah yang sudah dibeli kini dikenakan biaya PPTI sangat tinggi. Bahkan diintimidasi dan diteror dan dipaksa audit keuangan perusahaan," bebernya.
Dirut KIMA Sebut Tak Ada Kenaikan Biaya Lahan
Direktur Utama KIMA Zainuddin Mappa membantah adanya kenaikan biaya lain. Justru kenaikan PPTI ini malah berlaku sudah cukup lama. Sehingga pihaknya heran dengan tuntutan menolak kenaikan PTI.
"Jadi tidak ada kenaikan. Itu harga sejak 2014," ungkap Zainuddin kepada detikSulsel, Jumat (1/4/2022).
Selain itu, harga PPTI yang dipersoalkan juga sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan sudah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kemudian para pengusaha di KIMA juga sudah banyak yang melakukan perpanjangan.
"Jadi harganya sudah acceptable bagi para pengusaha," jelasnya.
Dirut KIMA Sebut Protes Dilayangkan Paguyuban Liar
Direktur Utama PT KIMA Zainuddin Mappa juga mengaku paguyuban yang memprotes soal PPTI disebutnya sama sekali tidak mewakili investor atau perusahaan di KIMA. Pengelola tidak mengenal lembaga ini.
"Kami tidak bisa mendengar suaranya karena paguyuban itu tidak kami kenal," jelasnya.
Zainuddin menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengenal orang atau kelompok yang menyebut berasal dari paguyuban di KIMA. Kelompok yang mengklaim sebagai paguyuban pengusaha di KIMA ini tidak diketahui pihak pengelola. Sehingga pengelola KIMA tidak bisa mengakomodir aspirasinya.
"Nggak ada paguyuban. Jadi itu menurut kami paguyuban yang liar. Tidak kami akui. Kami tidak pernah menyetujui adanya paguyuban," jelasnya.
(tau/hmw)